PADEK.JAWAPOS.COM — Aliansi Media Pers Nusantara (ASANTARA) resmi memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui SK Nomor AHU-0007797.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Ketua Umum DPP ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med., mengatakan organisasi tersebut menjadi wadah konsolidasi insan pers dan pemilik media untuk menjawab tantangan industri media, mulai dari disrupsi digital hingga persoalan independensi dan kesejahteraan jurnalis.
ASANTARA Siapkan Empat Program Prioritas
ASANTARA menetapkan empat prioritas program untuk mendukung profesionalisme dan perlindungan wartawan.
Pertama, mendorong kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, menyiapkan pendampingan melalui LBH Pers ASANTARA bagi wartawan yang menghadapi intimidasi atau sengketa jurnalistik.
Ketiga, memfasilitasi pelatihan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan biaya terjangkau. Keempat, membangun jejaring lintas platform media.
Terbuka untuk Bersinergi dengan Organisasi Pers
Marlis menegaskan, ASANTARA terbuka untuk bersinergi dengan Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem pers yang profesional, independen, dan bermartabat.
Kepengurusan dan Keanggotaan Disiapkan
Tim formatur saat ini tengah melengkapi struktur kepengurusan pusat, termasuk Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan bidang teknis.
ASANTARA juga bersiap membuka pendaftaran bagi perusahaan media yang memenuhi persyaratan badan hukum serta jurnalis aktif di seluruh Indonesia.(*)
Editor : Hendra Efison