Penulis : Prof Dr Rozalinda MAg - Guru Besar FEBI UIN Imam Bonjol Padang
Dual Banking Leverage Model (DBLM) menjadi strategi penting untuk memperkuat Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari sekaligus mempercepat langkah menuju konversi menjadi Bank Nagari Syariah.
Model ini menggabungkan sistem perbankan konvensional dan syariah dalam satu ekosistem bank yang saling mendukung melalui pemanfaatan jaringan, teknologi, sumber daya manusia, modal, hingga kapasitas manajerial secara bersama.
Melalui pendekatan ini, UUS tidak lagi berjalan sendiri dengan keterbatasan modal, infrastruktur, maupun jangkauan layanan.
Sebaliknya, UUS dapat memanfaatkan kekuatan bank induk untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperbesar skala usaha, memperkuat penghimpunan dana, memperbaiki manajemen risiko, dan mendorong inovasi produk.
Sinergi tersebut pada akhirnya meningkatkan profitabilitas, stabilitas, serta daya saing bisnis syariah secara berkelanjutan.
Baca Juga: Transaksi Membludak Jelang Gajian, Usaha Agen BRILink Kian Menjanjikan
DBLM relevan diterapkan di tengah tantangan besar yang dihadapi industri perbankan syariah, terutama keterbatasan modal, rendahnya literasi keuangan syariah, sempitnya jaringan layanan, dan minimnya inovasi produk.
Dengan leverage terhadap infrastruktur bank konvensional, UUS dapat tumbuh lebih cepat tanpa harus menanggung seluruh biaya ekspansi sendiri.
Strategi ini juga sejalan dengan arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat industri perbankan syariah nasional. DBLM menjadi fase transisi yang strategis sebelum konversi penuh Bank Nagari menjadi bank syariah.
Melalui model ini, kesiapan operasional, kapasitas bisnis, mitigasi risiko, dan kualitas SDM dapat diperkuat lebih dahulu sehingga proses konversi berlangsung lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Selain memperkuat institusi, DBLM juga berdampak pada peningkatan pemahaman dan motivasi karyawan terhadap bisnis syariah. Ketika layanan syariah menjadi bagian dari strategi besar bank, seluruh unit kerja memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam pengembangan bisnis syariah.
Hal ini akan mempercepat pertumbuhan pembiayaan, penghimpunan dana, dan penetrasi pasar syariah.
Dalam implementasinya, UUS dapat memanfaatkan jaringan kantor cabang bank induk untuk pembukaan rekening syariah, layanan pembiayaan syariah, hingga edukasi produk keuangan syariah kepada masyarakat.
Dengan cara ini, layanan syariah dapat menjangkau daerah yang sebelumnya belum tersentuh, termasuk wilayah terpencil dan masyarakat yang belum memiliki akses perbankan atau unbanked.
DBLM juga memungkinkan penggunaan sistem teknologi informasi, infrastruktur operasional, serta SDM secara bersama antara unit konvensional dan syariah.
Baca Juga: Dari Halaman Rumah, ‘Buk Guru Riri’ Latih Atlet OSN dan Siapkan Porprov Sumbar
Model ini mampu menekan biaya ekspansi karena UUS tidak harus membuka kantor baru secara masif. Efisiensi tersebut sangat penting untuk mempercepat pertumbuhan bisnis syariah tanpa membebani struktur biaya bank.
Di sisi lain, tujuan utama DBLM bukan sekadar membesarkan UUS, melainkan memperkuat pertumbuhan bank secara konsolidasi.
Selama ini, layanan syariah di kantor cabang konvensional kerap dipandang sebagai beban tambahan. Melalui DBLM, paradigma tersebut berubah.
Kehadiran layanan syariah justru membuka peluang pasar baru dan memperbesar produktivitas cabang karena bank dapat melayani lebih banyak segmen nasabah dalam satu jaringan layanan.
Model ini sangat efektif diterapkan di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia. DBLM mampu menggabungkan efisiensi sistem konvensional dengan nilai-nilai syariah dalam satu ekosistem keuangan yang inklusif.
Kehadiran layanan syariah di jaringan bank konvensional memberikan alternatif bagi masyarakat yang menghindari transaksi berbasis riba, tetapi tetap membutuhkan akses layanan perbankan modern.
Tanpa strategi leverage seperti ini, bank berpotensi mengalami opportunity loss atau kehilangan peluang bisnis dari segmen syariah.
Nasabah yang membutuhkan produk syariah dapat berpindah ke bank lain yang menyediakan layanan sesuai kebutuhan dan keyakinan mereka. Karena itu, DBLM menjadi langkah strategis untuk mempertahankan sekaligus memperluas pangsa pasar.
Lebih jauh, keberhasilan DBLM juga perlu diperkuat dengan penerapan prinsip Shariah First, yakni menempatkan nilai dan kepentingan syariah sebagai prioritas utama dalam pengembangan bisnis.
Baca Juga: Jelang Rakercab, Bidang V HIPMI Padang Ajak BUMD dan Perusahaan Besar Perkuat Sinergi
Prinsip ini memastikan pemanfaatan infrastruktur konvensional tetap berjalan dalam koridor syariah, sekaligus mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah.
Dengan DBLM, Bank Nagari memiliki peluang besar memperkuat UUS secara bertahap namun terukur sebelum melakukan konversi penuh menjadi Bank Nagari Syariah.
Strategi ini bukan hanya memperbesar bisnis syariah, tetapi juga meningkatkan nilai perusahaan, memperluas layanan kepada masyarakat, memperkuat loyalitas nasabah, serta meningkatkan manfaat bagi karyawan dan pemegang saham.
Akhirnya, DBLM menjadi pondasi penting untuk mewujudkan visi Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah yang kuat, terpercaya, modern, dan berbasis syariah. (*)
Editor : Adriyanto Syafril