Penulis : Elfindri - Guru Besar FEB Unand
Kita perlu nyatakan sikap bahwa praktik dan pengembangan bisnis syariah itu mesti kaffah- dilakukan secara menyeluruh.
Menyeluruh berarti dia didasari terlebih dahulu oleh keimanan yang melaksanakannya, sementara juga melaksanakan praktik ke-Islamannya secara benar dan konsisten. Termasuk sumber dan bahan yang digunakan, mesti halal dan toyyib.
Apakah pelaksana ekonomi syariah boleh bagi mereka yang tidak beriman, dan otomatis bukan Islam?.
Boleh saja, namun si pelaksana mungkin hanya menikmati manfaat sosial syariah yang dirasakan oleh orang kain, manfaat spritualnya tentu tidak mereka peroleh.
Inilah yang perlu kita koreksi, bahwa praktik ekonomi syariah dengan sendirinya akan maju, tatkala masyarakat Islamnya, melaksanakan kewajiban shalatnya, berpuasa, membayar zakat dan melengkapi lewat hajji bagi yang sanggup setelah mereka mendeklarasikan diri lewat bacaan wajib sebagai muslim.
Islam itu kaffah maksudnya Islam harus diamalkan secara menyeluruh, total, nggak setengah-setengah.
“Wahai orang-orang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah/menyeluruh. Dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan.” (Qs Al Baqarah: 208) Kata kaffah artinya: semua, total, tanpa pilih-pilih.
Amal ibadah dan muamalah, tidak cuma shalat puasa, tapi juga cara jual-beli, kerja, politik, ekonomi, akhlak ke tetangga. Semua ada aturannya dalam Islam.
Setan senang kalau kita rajin shalat, tapi nipu pas dagang. Atau berhijab tapi ghibah. “Kaffah” ngajak konsisten: yang halal dijalani, yang haram ditinggal.
Tapi bukan berarti kaku/ekstrem. “Kaffah” bukan berarti harus langsung sempurna 100%. Ulama menjelaskan kaffah merupakan niat dan usaha masuk Islam secara total, belajar step by step. Rasulullah aja butuh 23 tahun ngajarin sahabat agar laksanakan Islam.
Contoh secara gampang, mulai shalat ’! belajar halal-haram makan ’! belajar jujur dagang ’! belajar atur keuangan nggak riba. Itu merupakan proses “kaffah”.
Singkatnya: Islam kaffah sama dengan jadi muslim 24 jam, di semua bidang hidup, bukan secata KTP saja.
Masalah Mendasar
Di negara kita masalah menegakkan sholat masih menjadi suatu kesulitan. Kendatipun 85 persen ber KTP secara Islam. Namun data memperlihatkan umat Islam kita masih belum melaksanakan kewajiban sholat, baru tercatat sekitar 39,9% nya secara rutin. Ini temuan baru yang perlu diupdate secara reguler. Dalam arti tidak separo dari imat Islam yang teratur sholat 5 waktunya.
Lantas kalau begitu, tentu mengarapkan semakin banyaknya praktik bisnis syariah sesuatu yang berat untuk terpenuhi.
Untuk memperbesar praktek ekonomi syariah, maka perlu upaya untuk menjadikan umat yang sudah kaffah untuk bersatu, dalam mendukung dan memperbesar praktik syariah.
Sebelim kita menambah penimpang syariah, mwsti yang ada saja merupakan potensi besar. Banyak yang mesti dilalui, bisa tahapan pengetahun, bisa tahapan praktik, dan bisa tahapan berkompetisi secara sehat.
Bisa lebih operasional dimantapkan bisnisnya, lembaga keuangannya, teknologinya, serta manusianya. (*)
Editor : Adriyanto Syafril