Penulis : Rizal - Guru Besar FEBI UIN Mahmud Yunus Batusangkar/Peneliti Heezba Networks
Ketika arah konversi Bank Nagari ke syariah belum sepenuhnya terjelaskan di ruang publik, pertanyaan mendasarnya justru tidak boleh ikut mengabur yaitu mampukah nilai yang dijunjung masyarakat Minangkabau hadir sebagai kekuatan nyata dalam kehidupan ekonomi? Dalam kerangka itu, wacana Bank Nagari Syariah perlu dibaca lebih jauh daripada sekadar agenda kelembagaan. Ia adalah ikhtiar menghadirkan nilai ke dalam layanan yang jujur, pembiayaan yang adil, tata kelola yang amanah, dan keberpihakan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah telah lama menjadi pondasi moral masyarakat Minang. Nilai besar ini akan semakin bermakna ketika tidak hanya hidup dalam ungkapan, tetapi bekerja dalam kebijakan, ditopang oleh sistem, dan hadir sebagai layanan ekonomi yang adil, amanah, transparan, serta memudahkan warga.
Harapan terhadap Bank Nagari Syariah memperoleh pijakan empiris dari kinerja Unit Usaha Syariah Bank Nagari yang terus menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, di tengah tekanan ekonomi global serta perlambatan ekonomi nasional dan daerah, UUS Bank Nagari mampu mencatatkan pertumbuhan solid pada indikator utama. Total aset mencapai Rp 6,49 triliun atau tumbuh 6,28 persen, pembiayaan meningkat menjadi Rp 4,63 triliun atau tumbuh 14,66 persen, dan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp 4,91 triliun. Dari sisi profitabilitas, laba UUS mencapai Rp 224,62 miliar dengan pertumbuhan 15,43 persen. Bahkan, pangsa pasar sebesar 47,97 persen di Sumbar menegaskan posisi Bank Nagari sebagai market leader perbankan syariah regional sebagaimana dicatat Rozalinda di Padang Ekspres, 10 April 2026. Data ini menunjukkan bahwa layanan syariah Bank Nagari bukan lagi pelengkap, melainkan basis pertumbuhan yang semakin dipercaya dan layak menjadi arah transformasi kelembagaan yang terukur.
Capaian tersebut memberi dasar kuat bahwa konversi Bank Nagari ke syariah tidak berangkat dari ruang kosong. Pertumbuhan aset, pembiayaan, DPK, laba, dan penguasaan pasar menunjukkan bahwa layanan syariah telah memiliki kepercayaan publik, daya saing, dan ruang tumbuh yang nyata. Namun, kekuatan angka itu baru akan bermakna lebih jauh bila diarahkan menjadi transformasi substantif. Konversi tidak boleh berhenti pada perubahan simbol, nama, atau istilah teknis dari bunga menjadi margin dan kredit menjadi pembiayaan. Ia harus menjadi jalan membangun tata kelola yang melindungi harta masyarakat, menjaga keadilan transaksi, memperkuat ekonomi keluarga, serta mendampingi usaha kecil secara lebih manusiawi.
Di sinilah maqashid syariah harus menjadi dasar konversi Bank Nagari. Keberhasilan UUS perlu dinaikkan dari sekadar capaian bisnis menjadi instrumen kemaslahatan publik: akad yang dijelaskan terang, pembiayaan yang disalurkan secara adil, sektor produktif yang didampingi, risiko yang dikelola terbuka, dan kepercayaan nasabah yang dijaga sebagai amanah. Dengan dasar itu, nilai ABS-SBK tidak berhenti sebagai identitas moral masyarakat Minangkabau, tetapi bekerja dalam praktik ekonomi yang dirasakan warga. Maka, konversi Bank Nagari ke syariah menjadi langkah wajar, terukur, dan visioner untuk mengubah keberhasilan unit syariah menjadi arah besar ekonomi daerah.
Kekhawatiran tentang daya saing, perpindahan nasabah, atau kelincahan produk perlu dihormati, tetapi tidak semestinya menjadi alasan untuk menahan arah konversi. Keraguan itu justru harus dijawab dengan kesiapan yang terukur. Bank Nagari Syariah tidak akan kuat karena label, melainkan karena layanan cepat, akad mudah dipahami, digitalisasi matang, SDM siap, risiko terkendali, dan tata kelola dipercaya. Jika unsur itu disiapkan, syariah bukan beban bagi nasabah, melainkan nilai tambah: dekat dengan keyakinan masyarakat, modern dalam layanan, kompetitif dalam menjawab kebutuhan ekonomi masa kini, dan mampu menjawab keraguan dengan bukti yang terukur.
Agar keyakinan itu tidak berhenti sebagai optimisme, manajemen risiko harus menjadi fondasi pengendali. Konversi perlu ditopang peta risiko yang matang: hukum, operasional, likuiditas, pembiayaan, reputasi, SDM, teknologi, dan kepatuhan syariah. Migrasi akad harus jelas, dana nasabah terlindungi, sistem informasi teruji, DPS diperkuat, dan literasi berjalan sebelum, selama, serta sesudah konversi agar kepercayaan publik tetap terawat.
Kesadaran ini semakin penting karena regulasi nasional telah memberi arah penguatan kelembagaan syariah. POJK Nomor 12 Tahun 2023 menempatkan Unit Usaha Syariah bukan sebagai ruang persinggahan permanen, melainkan sebagai bagian dari proses penguatan yang pada kondisi tertentu harus dipisahkan menjadi entitas syariah yang lebih mandiri. Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dengan aset mencapai 50 persen dari total aset induk dan/atau paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS, baik melalui pendirian Bank Umum Syariah baru maupun pengalihan hak dan kewajiban kepada Bank Umum Syariah yang telah ada. Dengan demikian, meskipun ketentuan pemisahan berlaku pada kondisi tertentu, regulasi ini memberi pesan strategis bahwa pengembangan UUS perlu diarahkan secara serius, terukur, dan tidak dibiarkan berjalan tanpa keputusan kelembagaan. Karena itu, kesiapan Bank Nagari Syariah perlu dibaca bukan hanya sebagai kepatuhan regulasi, tetapi sebagai keberanian membaca arah masa depan secara lebih jernih.
Pada akhirnya, konversi Bank Nagari ke syariah perlu dipandang sebagai langkah penting untuk mengubah nilai yang dijunjung menjadi teladan nyata dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Nilai ABS-SBK akan menjadi kebanggaan yang lebih bermakna ketika hadir dalam layanan yang jujur, pembiayaan yang adil, tata kelola yang amanah, dan keberpihakan yang dirasakan warga. Di titik itulah Bank Nagari Syariah tidak hanya membawa identitas Minang, tetapi membuktikan bahwa nilai luhur dapat bekerja dalam praktik ekonomi sehari-hari. (*)
Editor : Adriyanto Syafril