Penulis : Rifka Abadi - Deputi Direktur KSS KDEKS Provinsi Sumatera Barat
Tanggal 1 Muharram 1448 Hijriah yang bertepatan dengan tanggal 16 Juni 2026 menjadi momentum bersejarah bagi Pemerintah Kota Solok. Bertepatan dengan pergantian tahun baru Islam tersebut, Pemerintah Kota Solok secara resmi melakukan launching peralihan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari pengelolaan melalui bank konvensional menjadi ke Bank Nagari Syariah, sebuah langkah strategis yang tidak hanya memiliki dimensi administratif dan keuangan, tetapi juga mengandung makna spiritual, sosial, dan ekonomi yang sangat mendalam.
Momentum ini dapat dimaknai sebagai sebuah hijrah tata kelola keuangan daerah, dari sistem konvensional yang selama ini berjalan, menuju sistem lebih selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagaimana makna hijrah yang mengandung semangat perubahan menuju kondisi yang lebih baik, peralihan RKUD Kota Solok menjadi penanda komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang lebih berkah, berkeadilan, transparan, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Selain RKUD, perpindahan juga dilakukan kepada seluruh rekening Gaji Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Solok yang dipindahkan dari rekening tabungan konvensional ke rekening tabungan Bank Nagari Syariah. Semua proses ini dilakukan dengan cepat dan komprehensif oleh Bank Nagari, sehingga layanan bagi nasabah tidak berubah dan tentunya mendapatkan menfaat lebih berupa keberkahan.
Peralihan RKUD ke Bank Nagari Syariah bukanlah sekadar perpindahan rekening pemerintah daerah. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pondasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah (Eksyar) di Kota Solok.
Sebagai salah satu daerah yang memiliki identitas keislaman yang kuat, Kota Solok yang juga disebut Kota Serambi Madinah ini memiliki peluang besar untuk menjadi model pengembangan ekonomi syariah di Sumbar. Dengan pengelolaan keuangan daerah melalui lembaga keuangan syariah, pemerintah memberikan contoh nyata bahwa prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan secara konkret dalam tata kelola pemerintahan.
Langkah ini juga diharapkan menjadi katalisator bagi pengembangan sektor-sektor ekonomi syariah lainnya, seperti Penguatan industri halal; Pengembangan UMKM berbasis syariah; Peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah; Pengembangan wakaf produktif dan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi; Pembiayaan syariah bagi pelaku usaha; Penguatan ekosistem haji dan umrah.
Hal ini langsung diimplementasikan dengan dilakukannya Pelantikan Tim Formatur yang akan membentuk struktur Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Kota Solok yang akan mengawal kebijakan dan menjadi penggerak utama pengembangan ekosistem Eksyar di Kota Solok. Pelantikan tersebut langsung dilaksanakan oleh Walikota Solok yang masuk dalam rangkaian kegiatan menyambut 1 Muharram 1448 H.
Langkah Pemerintah Kota Solok ini sangat relevan dengan filosofi masyarakat Minangkabau, yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK) yang menjadi landasan kehidupan sosial masyarakat di Sumatera Barat.
Filosofi ABS-SBK bukan hanya menjadi slogan budaya, tetapi juga harus diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan daerah. Karena itu, penggunaan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah merupakan implementasi nyata dari nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Minangkabau.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar, yang memberikan pengakuan terhadap karakteristik dan nilai-nilai adat serta budaya masyarakat Sumbar dalam proses pembangunan daerah.
Melalui pengelolaan RKUD melalui Bank Nagari Syariah, Kota Solok menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi modern dapat berjalan beriringan dengan nilai-nilai budaya dan keagamaan yang menjadi identitas masyarakatnya.
Keberhasilan proses peralihan RKUD ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kesiapan Bank Nagari melalui Unit Usaha Syariah (UUS). Bank Nagari Syariah yang selama ini terus memperkuat kapasitas, layanan, teknologi, dan sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan keuangan syariah kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
Kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Solok menjadi bukti bahwa Bank Nagari Syariah telah mampu menunjukkan kesiapan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara profesional dan sesuai prinsip syariah.
Semakin banyak transaksi keuangan pemerintah daerah yang dikelola melalui sistem syariah, maka semakin besar pula kontribusi sektor keuangan syariah terhadap perekonomian daerah.
Sebagai provinsi yang dikenal religius dan memiliki filosofi ABS-SBK, Sumatera Barat sesungguhnya memiliki modal sosial yang sangat kuat untuk menjadi salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Namun, potensi tersebut perlu diwujudkan melalui langkah-langkah konkret. Peralihan RKUD Pemerintah Kota Solok ke Bank Nagari Syariah menjadi salah satu contoh nyata bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan yang berdampak langsung.
Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi pemerintah kabupaten dan kota lainnya untuk turut memperkuat pemanfaatan layanan keuangan syariah dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan semakin luasnya penggunaan sistem keuangan syariah oleh pemerintah daerah, maka cita-cita menjadikan keuangan syariah sebagai tuan rumah di Ranah Minang akan semakin dekat untuk diwujudkan
Launching RKUD Syariah Pemerintah Kota Solok pada 1 Muharram 1448 H bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari perjalanan panjang membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang lebih kuat.
Momentum hijrah ini menjadi simbol bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada keberkahan, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, Bank Syariah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, ulama, dan seluruh elemen masyarakat, Kota Solok berpeluang menjadi salah satu pionir pengembangan ekonomi syariah di Sumbar.
Semoga langkah bersejarah ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dan menjadi bagian penting dari ikhtiar besar menjadikan Sumbar sebagai pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang berdaya saing, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai Islam serta filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Momentum hijrah keuangan daerah ini pada akhirnya bukan hanya tentang perpindahan pengelolaan RKUD, tetapi tentang membangun masa depan ekonomi yang lebih berkah bagi masyarakat Kota Solok dan Sumbar. (*)
Editor : Adriyanto Syafril