Penulis : Rifka Abadi - Deputi Direktur Keuangan Sosial Syariah/Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Sumbar
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah, pemerintah dituntut untuk menghadirkan inovasi pendanaan yang tidak hanya mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Ketergantungan pada APBD, Dana Transfer Pusat, maupun pinjaman konvensional semakin menuntut adanya diversifikasi sumber pembiayaan yang sehat, produktif, dan sesuai dengan karakteristik daerah.
Salah satu instrumen yang mulai mendapat perhatian adalah sukuk daerah. Instrumen ini bukan hanya alternatif pembiayaan, melainkan sebuah transformasi cara pemerintah daerah membangun ekonomi melalui prinsip-prinsip keuangan syariah yang transparan, produktif, dan berbasis aset.
Provinsi Sumbar saat ini tengah mempersiapkan diri menjadi salah satu daerah yang pertama di Indonesia yang akan menerbitkan sukuk daerah. Apabila terealisasi, langkah ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam pengembangan ekonomi syariah nasional sekaligus menempatkan Sumbar sebagai laboratorium inovasi pembiayaan pembangunan berbasis syariah.
Selama ini pembiayaan pembangunan daerah sebagian besar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer Pemerintah Pusat, Pinjaman daerah, Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Namun kebutuhan pembangunan sering kali jauh lebih besar dibandingkan kemampuan fiskal daerah. Sukuk daerah menawarkan pendekatan yang berbeda.
Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga, sukuk diterbitkan berdasarkan kepemilikan terhadap aset atau manfaat aset (underlying asset). Investor memperoleh imbal hasil yang berasal dari manfaat ekonomi proyek tersebut, bukan dari bunga pinjaman. Dengan demikian, dana masyarakat benar-benar digunakan untuk membangun aset produktif yang memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Indonesia sebenarnya telah membuktikan melalui keberhasilan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selama lebih dari satu dekade, SBSN telah membiayai ribuan proyek strategis nasional, antara lain pembangunan jalan nasional, jalur kereta api, bendungan, universitas, rumah sakit, madrasah, asrama haji, infrastruktur pelayanan publik lainnya.
Model tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan syariah mampu menjadi motor pembangunan tanpa harus meninggalkan prinsip kehati-hatian fiskal. Kini konsep serupa mulai diarahkan kepada pemerintah daerah melalui sukuk daerah. Dan tidak banyak provinsi yang memiliki pondasi sosial dan budaya sekuat Sumbar dalam pengembangan ekonomi syariah. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) menjadikan penerapan ekonomi syariah bukan sebatas kebijakan ekonomi, tetapi bagian dari identitas masyarakat Minangkabau.
Dalam beberapa tahun terakhir, Sumbar menunjukkan berbagai kemajuan seprti berkembangnya industri halal, meningkatnya perbankan syariah, penguatan ekosistem haji dan umrah, pengembangan wakaf produktif, sertifikasi halal UMKM, peningkatan literasi keuangan syariah, semakin besarnya peran lembaga keuangan syariah. Sukuk daerah akan melengkapi seluruh ekosistem tersebut. Apabila sebelumnya masyarakat hanya menjadi pengguna layanan keuangan syariah, melalui sukuk mereka juga dapat berperan sebagai investor pembangunan daerah.
Sukuk daerah idealnya digunakan untuk membiayai proyek-proyek produktif yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial jangka panjang, misalnya pembangunan rumah sakit daerah, pengembangan kawasan wisata halal, kawasan industri halal, revitalisasi pasar tradisional, pembangunan kawasan pendidikan, asrama mahasiswa, infrastruktur air bersih, irigasi pertanian, pusat logistik pangan, terminal dan pelabuhan, kawasan ekonomi berbasis UMKM, fasilitas pendukung haji dan umrah, ataupun skema lainnya yang secara komersil bisa mendatangkan manfaat ekonomi bagi daerah. Seluruh proyek tersebut memiliki underlying asset yang jelas sehingga sesuai dengan prinsip penerbitan sukuk.
Sukuk daerah bukan hanya menghadirkan dana pembangunan. Instrumen ini menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah. Dana yang dihimpun dari masyarakat kembali diputar untuk pembangunan daerah, kontraktor lokal memperoleh pekerjaan, UMKM memperoleh peluang usaha, lapangan kerja meningkat, aset pemerintah bertambah, aktivitas ekonomi tumbuh, pendapatan masyarakat meningkat. Dan pada akhirnya PAD juga berpotensi meningkat melalui aktivitas ekonomi yang semakin berkembang.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD tahunan. Keunggulan terbesar Sukuk Daerah adalah kemampuannya menghubungkan seluruh komponen ekosistem ekonomi syariah. Bank Nagari Syariah selaku Bank Milik pemerintah daerah dapat bertindak sebagai mitra distribusi dan kustodian. Investor institusi seperti dana pensiun, perusahaan asuransi syariah, lembaga pengelola dana haji, koperasi syariah, diaspora, hingga masyarakat dan dapat menjadi pembeli sukuk. Perguruan tinggi dapat mendukung kajian akademik. Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Pemerintah daerah menjadi penerbit sekaligus pengguna dana pembangunan. Dengan demikian, seluruh pelaku ekonomi syariah bergerak dalam satu ekosistem yang saling menguatkan. Keberhasilan sukuk daerah tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menerbitkan instrumen tersebut, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah daerah menjaga kepercayaan investor melalui pengelolaan proyek yang profesional.
Sukuk daerah bukan hanya instrumen untuk memperoleh dana pembangunan. Instrumen ini merupakan simbol transformasi tata kelola fiskal daerah menuju pembiayaan yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Lebih dari itu, sukuk daerah akan memperkuat mata rantai ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta menjadikan Sumbar sebagai pionir dalam menghadirkan model pembangunan daerah yang selaras dengan nilai-nilai syariah.
Keberhasilan sukuk daerah tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pembangunan, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta mengakselerasi terbangunnya ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang utuh. Dengan semangat ABS-SBK yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, Sumbar memiliki peluang besar untuk menjadi contoh nasional bahwa pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan prinsip-prinsip syariah, tata kelola yang baik, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. (*)
Editor : Adriyanto Syafril