PADEK.JAWAPOS.COM - Langit adalah simbol kedaulatan, ruang hidup, sekaligus batas imajiner yang menjaga martabat sebuah bangsa. Ketika ruang biru tersebut ditarik ke ranah geopolitik dan dibuka bagi akses negara asing, risiko besar pun mengemuka.
Itulah yang terbaca dari wacana Kementerian Pertahanan RI memberikan akses udara luas (blanket overflight) bagi pesawat Amerika Serikat (AS) untuk melintas di cakrawala Nusantara.
Pemerintah dapat saja memandangnya sebagai langkah pragmatis. Di tengah dinamika global yang kian kompleks, kerja sama pertahanan menjadi kebutuhan. Akses udara yang lebih fleksibel dianggap mampu memperkuat kemitraan strategis sekaligus menopang stabilitas regional.
Namun, kemudahan kerap datang bersama risiko. Memberikan akses luas tanpa kontrol ketat bisa membuka celah terhadap aktivitas yang sulit diawasi. Termasuk pengumpulan data intelijen atau operasi yang tidak sepenuhnya diketahui otoritas nasional.
Selain itu, Indonesia bisa terseret dalam konflik. Dunia hari ini tidak sedang tenang-tenang saja. Rivalitas kekuatan besar meningkat. Ketika pesawat militer asing bebas melintas, pertanyaan krusial muncul: melintas untuk kepentingan siapa dan dalam misi apa?
Lebih jauh, negara-negara di kawasan akan membaca kebijakan tersebut sebagai sinyal politik. Indonesia bisa dianggap condong ke satu kekuatan sehingga bisa merusak prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Menjaga keseimbangan diplomatik amatlah penting. Apabila kerja sama dilakukan dengan satu pihak, keterlibatan dengan pihak lain juga perlu dijaga secara proporsional. Indonesia perlu menghindari persepsi keberpihakan yang bisa merugikan posisi di panggung regional.
Karena itu, pemerintah wajib menempatkan kedaulatan sebagai garis merah yang tidak bisa dinegosiasikan. Setiap bentuk akses udara harus berbasis izin spesifik, berbatas waktu, dan diawasi ketat oleh otoritas sipil dan militer. Pada saat yang sama, transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat.
Kerangka kerja sama pertahanan yang menyangkut wilayah kedaulatan semestinya tidak berjalan dalam ruang tertutup. Pelibatan DPR sebagai pengawas politik amatlah penting. Dengan demikian, setiap kebijakan memiliki legitimasi publik yang memadai. Tidak tiba-tiba mencuat dan memicu kegaduhan. (*)
Editor : Adriyanto Syafril