Truk parkir di badan jalan di Bypass Kota Padang sudah sejak lama. Menghambat pemandangan. Menghalagi pejalan kaki. Berulang kali terjadi kecelakaan. Pun, kerap ditertibkan. Tapi tetap saja tak pernah berhasil dibersihkan.
Padahal terminal truk sudah ada di Kotolalang. Tapi sopir truk enggan ngetem di sana. Beragam alasan dikemukakan. Jauhlah. Terminal kurang kondusif. Minim fasilitas dan sebagainya. Justru parkir di pinggir jalanlah yang tidak aman. Sopir kerap kehilangan BBM, aki hingga ban. Tidak saja merugikan pemilk truk tapi juga masyarakat pengguna jalan lainnya.
Pengendara motor sulit melihat lawan karena terhalang badan truk yang lebar dan besar. Kecelakaan akibat truk yang parkir sembarangan di pinggir Jalan Bypass sering terjadi dan berisiko fatal karena minimnya rambu, jarak pandang yang buruk di malam hari, serta kelalaian pengemudi truk. Banyak sudah nyawa melayang sia-sia karena menghantam truk. Kecelakaan sesama kendaraan tak terlihat lawan karena terhalang truk parkir.
Dinas Perhubungan bersama TNI-Polri secara berkala menggelar razia dan penertiban terhadap truk yang parkir liar atau melanggar aturan di sepanjang Jalan Bypass Padang. Truk yang parkir sembarangan di pinggir jalan dapat dikenakan sanksi tegas. Berupa penilangan, penggembokan atau penderekan kendaraan, pengempisan ban, hingga ancaman kurungan penjara dan denda. Pelanggar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Di berbagai daerah, termasuk di Kota Padang, Dishub bersama tim gabungan rutin melakukan razia dan penertiban. Pelanggar didorong untuk parkir di terminal resmi agar tidak membuat jalanan semrawut dan memicu kecelakaan.
Untuk di Padang pernah diberlakukan sejumlah sanksi ini. Tapi sopir truk patuh hanya sebentar saja. Setelah beberapa waktu dan petugas lengah mereka berulah lagi. Apakah pemilik truk yang notabene pengusaha masuk dalam lingkaran penguasa atau dekat dengan pejabat berwenang sehingga terkesan tak mengindahkan aturan? Lalu untuk apa dibangun terminal yang menghabiskan uang miliaran kalau ahirnya jadi mubazir. Kalau alasan kekurangan sarana dan fasilitas kenapa tidak dilengkapi. Kenapa membangun bisa, menambah sarana tidak bisa?
Kini pemerintah daerah bersama pihak swasta sudah menyiapkan kantong parkir khusus truk di kawasan Jalan Bypass dekat pintu masuk Pelabuhan Teluk Bayur atau di sekitar depan Polsek Lubukbegalung. Lokasi tersebut telah dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti kamera pengawas CCTV, toilet, hingga akses internet untuk para pengemudi.
Jadi tak ada alasan lagi, truk tak mau parker di tempat yang sudah disediakan. Petugas harus bertegas-tegas dan jangan kasih celah lagi kepada pengemudi maupun pemilik truk untuk berkilah. Kuncinya di sini adalah ketegasan dan pengawasan serta tidak tebang pilih. (*)
Editor : Adriyanto Syafril