Prosesi gelar datuk tersebut dilaksanakan di pusaro pandam pakuburan kaum Suku Sikumbang di Monggong. Penobatan gelar Datuk Kayo tersebut diberikan setelah adanya kesepakatan kaumnya. Prosesi acara pengangkatan gelar DT Kayo kepada Ilham Mustafa tersebut setelah almarhum dikuburkan sekitar pukul 13.00.
Diawali dengan pidato adat disampaikan Datuk Indo Marajo dengan Datuk Rangkayo Adia. Juga dihadiri oleh Ketua KAN Batipuahateh Datuk Sinaro Alam Nan Putiah serta ninik mamak Nagari Batipuhateh. Di antaranya Datuk Gadang Majo Lelo, Datuk Tan Gati, Datuk Rangkai Bungsu, Datuk Mananggung Basa, Datuk Tan Barakan, wakil Datuk Tanbijo, Datuk Palindih, Datuk Jo Dahulu, Datuk Panduko dan Datuk Permato.
Setelah dilakukan prosesi pidato adat dan disampaikan bahwa yang akan memangku gelar Datuk Kayo adalah Ilham Mustafa, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan saluk kepada Ilham Mustafa Dt Kayo oleh Ketua KAN Batipuahateh.
Datuk Sinaro Alam Putih menyampaikan prosesi adat di Nagari Batipuahateh merupakan adat selingkar Nagari Batipuhateh. Berbeda kondisinya dengan nagari lain karena acara batagak panghulu ini merupakan upaya untuk tetap melestarikan keberadaan pemimpin adat di Minangkabau.
Menurutnya, niniak mamak adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengatur tatanan kehidupan di lingkungan kaumnya. “Oleh karena itu, seorang pemimpin tentunya harus memiliki sifat-sifat yang baik yang menjadi panutan dan contoh teladan bagi anak kemanakan,” katanya.
Kepada penganti penghulu kaum yang diamanahkan oleh kaumnya kepada Ilham Mustafa Dt Kayo untuk memperhatikan sejumlah sifat yang harus dimiliki oleh seorang penghulu.
Sementara itu Ilham Mustafa Dt Kayo mengakui prosesi gelar penghulu kaum tersebut yang dilakukan dipusaro almarhum R Datuk Kayo maka gelar adat tersebut setalah adanya kesepakatan kaum kepada dirinya. Karena itu amanah dirinya juga tidak bisa menolak kesepakatan kaumnya untuk mengantikan gelar penghulu tersebut kepada dirinya.
Prosesi itu dilakukan di pusaro tersebut sebagai simbol warih pusako sudah dijawek oleh anak kemenakan. Baginya ini juga amanah yang harus pikul dengan sebaik-baiknya dengan adanya prosesi pengantian gelar penghulu tersebut untuk membina anak kemenakannya. (mal) Editor : Novitri Selvia