Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Silek Aia-Lomba Manjalo Meriahkan Tebar Benih Ikan Bilih di Nagari Sumpur

Hendra Efison • Senin, 1 Agustus 2022 | 13:09 WIB
Photo
Photo
Masyarakat Nagari Sumpur, Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tumpah ke pinggir Danau Singkarak. Mereka berduyung-duyung menyaksikan Silek Aia, Pacu Biduak, dan Lomba Manjalo Ikan. Kemeriahan ini menjadi bagian acara penebaran ikan bilih dan peresmian area suaka ikan bilih yang dilakukan PT Semen Padang.

“Banyak sekali tokoh-tokoh dan pejabat yang hadir, jadi kami menghadirkan aneka atraksi agar aleg nagari kami menjadi meriah dan tak terlupakan. Kami meriahkan dengan penampilan Silek Aia (bersilat di dalam air) dari Perguruan Silat Riak Sumpur, pacu biduak yang penuh sorak-sorai, dan lomba manjalo ikan (menangkap ikan pakai jala ikan) oleh nelayan Nagari Sumpur,” ungkap Ketua Nelayan Nagari Sumpur, Fernando Sutan Sati, Minggu (30/7/2022).

Fernando Sutan Sati berterima kasih kepada PT Semen Padang dan UBH Padang yang konsisten melakukan konservasi ikan bilih. Dan masyarakat Sumpur akan berusaha keras untuk menjaga kelestarian ikan bilih Danau Singkarak, agar tidak cepat punah.

Photo
Photo


"Kami di Nagari Sumpur ini ada peraturan yang dibuat oleh tigo tungku sajarangan tentang penangkapan ikan bilih melalui bagan, bom dan lain sebagainya. Aturan ini mungkin sudah ada sejak 100 tahun lalu, karena aturan ini sudah ada juga sejak saya lahir dan sekarang umur saya sudah 60 tahun. Sampai saat ini, kami masih kukuh dan taat dengan aturan tersebut," katanya.

Aturan yang dibuat oleh para pendahulu itu, sebutnya, juga telah direvisi melalui Peraturan Nagari No 3 tahun 2004 tentang Tata Tertib Penangkapan Ikan Dalam Kawasan Nagari Sumpur. Dalam pasal 2 peraturan tersebut berbunyi larangan menangkap ikan bilih di Danau Singkarak yang berada di Nagari Sumpur menggunakan ulang ali, bagan, keramba jaring apung, bahan peledak, stroom listrik, bahan kimia beracun/potassium dan memakai tubo aka.

"Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa denda, sanksi adat dari ninik mamak/kepala kaum dan KAN Sumpur, hingga diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Tidak hanya itu, bahkan ada juga yang melanggar, diusir dari Nagari Sumpur, dan itu pernah kami lakukan," kata Fernando yang juga tokoh masyarakat Nagari Sumpur. (*) Editor : Hendra Efison
#pt semen padang #ikan bilih #Silek Aia #Nagari Sumpur Batipuh Selatan #Ikan Endemik Danau Singkarak #Lomba Manjalo Ikan #Pacu Biduak