“Banyak sekali tokoh-tokoh dan pejabat yang hadir, jadi kami menghadirkan aneka atraksi agar aleg nagari kami menjadi meriah dan tak terlupakan. Kami meriahkan dengan penampilan Silek Aia (bersilat di dalam air) dari Perguruan Silat Riak Sumpur, pacu biduak yang penuh sorak-sorai, dan lomba manjalo ikan (menangkap ikan pakai jala ikan) oleh nelayan Nagari Sumpur,” ungkap Ketua Nelayan Nagari Sumpur, Fernando Sutan Sati, Minggu (30/7/2022).
Fernando Sutan Sati berterima kasih kepada PT Semen Padang dan UBH Padang yang konsisten melakukan konservasi ikan bilih. Dan masyarakat Sumpur akan berusaha keras untuk menjaga kelestarian ikan bilih Danau Singkarak, agar tidak cepat punah.
"Kami di Nagari Sumpur ini ada peraturan yang dibuat oleh tigo tungku sajarangan tentang penangkapan ikan bilih melalui bagan, bom dan lain sebagainya. Aturan ini mungkin sudah ada sejak 100 tahun lalu, karena aturan ini sudah ada juga sejak saya lahir dan sekarang umur saya sudah 60 tahun. Sampai saat ini, kami masih kukuh dan taat dengan aturan tersebut," katanya.
Aturan yang dibuat oleh para pendahulu itu, sebutnya, juga telah direvisi melalui Peraturan Nagari No 3 tahun 2004 tentang Tata Tertib Penangkapan Ikan Dalam Kawasan Nagari Sumpur. Dalam pasal 2 peraturan tersebut berbunyi larangan menangkap ikan bilih di Danau Singkarak yang berada di Nagari Sumpur menggunakan ulang ali, bagan, keramba jaring apung, bahan peledak, stroom listrik, bahan kimia beracun/potassium dan memakai tubo aka.
"Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa denda, sanksi adat dari ninik mamak/kepala kaum dan KAN Sumpur, hingga diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Tidak hanya itu, bahkan ada juga yang melanggar, diusir dari Nagari Sumpur, dan itu pernah kami lakukan," kata Fernando yang juga tokoh masyarakat Nagari Sumpur. (*) Editor : Hendra Efison