Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani, Sekretaris Dewan Yuhardi dan dihadiri Bupati Tanahdatar Eka Putra, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan wali nagari se-Tanahdatar.
Adapun tiga ranperda tersebut yakni Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Terkait dengan Ranperda Penanggulangan Bencana Bupati Eka menjelaskan, Kabupaten Tanahdatar secara geografis merupakan daerah yang berada di sekitar Gunung (Marapi, Singgalang dan Gunung Tandiket) dan juga terdapat danau yang cukup luas yaitu Danau Singkarak yang terletak di Kecamatan Batipuh Selatan dan Rambatan serta memiliki banyak perbukitan.
Sebab itu, secara umum Kabupaten Tanahdatar berada di daerah rawan bencana banjir, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrim dan letusan gunung api maupun kekeringan.
Bencana yang akan terjadi dapat mengancam kehidupan masyarakat baik dari faktor alam dan nonalam yang akan menyebabkan korban jiwa manusia dan lingkungan hidup lainnya. Untuk itu, perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terukur, terarah dan terintegrasi baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.
Tujuan dibentuk ranperda ini untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh serta terkoordinasi dan mengakomodir dalam rangka memberikan perlindungan masyarakat dari resiko, ancaman dan dampak bencana.
Sementara, terkait Ranperda Pembangunan Industri kabupaten Tahun 2023-2043, bupati menjelaskan, sektor industri dalam pembangunan ekonomi nasional memiliki peranan yang sangat penting karena sektor industri memiliki keunggulan dalam hal akselerasi pembangunan di daerah. Untuk itu daerah perlu mengembangkan sektor industri sebagai penggerak utama dalam pembangunan daerah.
Lebih lanjut, untuk mendorong kemajuan industri yang dilakukan secara terencana dan tersusun secara sistematis dalam satu dokumen perencanaan dan dalam bentuk rencana pembangunan industri dalam jangka waktu 20 tahun yang bertujuan untuk mewujudkan pengembangan industri lokal/daerah untuk peningkatan nilai tambah, dan daya saing produk unggulan daerah sebagai pilar penggerak perekonomian di daerah secara mandiri dan menciptakan persaingan industri yang sehat dalam rangka pemerataan pembangunan industri daerah.
Kemudian, menyangkut Ranperda Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati Eka Putra menjelaskan, Kabupaten Tanahdatar sebagai salah satu kabupaten tujuan wisata dan telah mengalami perkembangan yang cukup cepat. Namun, di sisi lain dihadapkan pada permasalahan tumbuhnya permukiman kumuh yang memerlukan upaya berkelanjutan.
“Saat ini kondisi permukiman kumuh di Tanahdatar pada 14 kecamatan memiliki beberapa kesamaan seperti kondisi bangunan semipermanen dan teratur, kepadatan bangunan tinggi, permukaan jalan rusak, saluran drainase tidak berfungsi dikarenakan dipenuhi oleh sampah dan rendahnya kepemilikan jamban keluarga serta permasalahan utama adalah masalah sanitasi, ketidakteraturan bangunan dan jalan lingkungan,” urai Bupati.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu dibentuk perda dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai pedoman dalam melaksanakan pencegahan hal tersebut.
Bupati Eka Putra juga menyadari berbagai keterbatasan dalam penyusunan ranperda tersebut dan berharap kiranya proses pembahasan berjalan lancar, sehingga ranperda tersebut dapat disetujui bersama dan ditetapkan sebagai Perda.
Sementara itu, pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan, rapat akan dilanjutkan sesi II dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga nota ranperda yang diajukan bupati.
Sebelum mengakhiri sidang, anggota DPRD Tanahdatar juga mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah atas raihan prestasi menjadi terbaik kelima pada Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Nasional 2023 atas program unggulan bajak gratis. (stg) Editor : Novitri Selvia