Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Transaksi Sabu Bikin Resah, 3 Pria Ditangkap

Novitri Selvia • Jumat, 26 Mei 2023 | 12:57 WIB
TIDAK BERKUTIK: Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, saat diamankan Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanahdatar, Rabu (24/5).(IST)
TIDAK BERKUTIK: Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, saat diamankan Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanahdatar, Rabu (24/5).(IST)
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanahdatar, Rabu (24/5) malam sekira pukul 22.00.

Gencarnya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan tindak lanjut atas atensi dari Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra, dalam menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanahdatar.

Ketiga terduga pelaku berinisial JE, 33, EF, 45, dan SR, 49, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tanjungbaru. Sebelumnya, tim sudah mendapatkan informasi tentang sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Tanjungbaru.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan dari pelaku. Hasilnya, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku JE, yang sedang berada di pinggir jalan di Nagari Tanjungalam, Kecamatan Tanjungbaru.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku JE, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu. Melanjuti penyelidikan, tim kembali berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni EF dan SR di dalam rumah kontrakan di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuangbaru.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku EF dan SR , tim berhasil menemukan barang bukti benam paket sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku tersebut ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat.

Ketiga terduga pelaku juga mengakui bahwa untuk barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. “Untuk ketiga terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanahdatar dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanahdatar Iptu Gusrizal, Kamis (25/5).

Terhadap ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (stg) Editor : Novitri Selvia
#sabu #AKBP Derry Indra #polres tanahdatar #Tanjungbaru