Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sinergi Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha, Pemkab Tanahdatar Gandeng Kejaksaan

Nanda Anggara • Kamis, 20 Juni 2024 | 11:33 WIB

KERJA SAMA: Penandatangan kesepakatan (MoU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara oleh Bupati Tanahdatar Eka Putra dan Kajari Tanahdatar.(PEMKAB TANAHDATAR FOR PADEK)
KERJA SAMA: Penandatangan kesepakatan (MoU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara oleh Bupati Tanahdatar Eka Putra dan Kajari Tanahdatar.(PEMKAB TANAHDATAR FOR PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahdatar bersinergi dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Sinergitas itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan (MoU) oleh Bupati Tanahdatar Eka Putra dan Kajari Tanahdatar  Anggiat AP Pardede di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Rabu (19/6).

Pada kesempatan itu, Bupati Eka Putra mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini penting dilakukan guna menindaklanjuti persoalan bidang hukum perdata maupun tata usaha negara yang menimbulkan sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Penandatanganan nota kesepakatan secara profesional ini penting demi meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan Tanahdatar yang bersih, transparan dan akuntabel,“ ucap bupati.

Berdasarkan amanat Pasal 30 ayat 2 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan lanjut bupati, kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara/pemerintah.

“Hal ini sebagai langkah kongkrit Pemkab Tanahdatar, bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejari Tanahdatar dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, katanya.

Ditambahkan, penanganan permasalahan hukum itu meliputi pemberian bantuan hukum perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum dan pendampingan hukum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dan tindakan hukum lainnya.

Kajari Tanahdatar Anggiat AP Pardede menyebut, bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini sangat vital dan penting karena dapat memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada perangkat daerah yang ada di lingkup Pemkab Kabupaten Tanahdatar termasuk juga bupati.

Melalui sinergi ini Kasidatun Kejari Tanahdatar beserta jajaran akan selalu memberi pertimbangan yuridis terhadap kebijakan-kebijakan daerah.

“Dari sisi keperdataan inilah yang mungkin tanpa kita sadari akan terjadi maladministrasi dan itu bisa menjadi sebuah pengaduan dan sebelum terjadi itu bisa diminimalisir dan di sinilah Datun bisa memberikan pendampingan ataupun konsultasi hukum, “ucapnya.

Ditambahkan Anggiat, dengan adanya nota kesepakatan ini dapat membantu bupati dan jajaran seperti halnya minta pendampingan terhadap paket pekerjaan pada OPD dan lainnya. (stg)

Editor : Novitri Selvia
#Pemkab Tanahdatar #Hukum Perdata dan Tata Usaha #mou #Kejari Tanahdatar