Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

2 Pelaku Ditangkap, 6 Paket dan 4 Empat Tanaman Ganja Diamankan

Jefrimon • Minggu, 6 Oktober 2024 | 16:13 WIB

Dua pelaku penyalahgunanaa narkotika jenis daun ganja kering yang ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Tanahdatar.
Dua pelaku penyalahgunanaa narkotika jenis daun ganja kering yang ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Tanahdatar.
PADEK.JAWAPOS.COM—Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanahdatar berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja kering.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GS, 23 dan AA, 40, berhasil diamankan oleh tim di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungaitarab, Kabupaten Tanahdatar.

Kapolres Tanahdatar AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri membenarkan tentang penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanahdatar telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja kering. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (4/10) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungaitarab,” ujarnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku GS. Pada diri terduga pelaku GS berhasil diamankan dua paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Selanjutnya tim juga berhasil mengamankan empat batang tanaman ganja. Tanaman ini ditemukan oleh tim pada saat melakukan penggeledahan pada kebun milik terduga pelaku GS.

Selang beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku GS, tim juga berhasil mengamankan terduga pelaku AA. Pada diri pelaku, berhasil ditemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, tim ikut disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat.

Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanahdatar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Kedua terduga pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)

Editor : Adetio Purtama
#daun ganja kering #polres tanahdatar #penyalahgunaan narkotika