PADEK.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Negeri Tanahdatar meningkatkan status penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan daerah.
“Peningkatan status ini dilakukan setelah hasil penyelidikan tim menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang berdampak pada keuangan daerah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, di Kantor Kejari Tanahdatar, Senin (16/6).
Ia menambahkan, pada Oktober 2022, Perumda Tuah Sepakat menerima penyertaan modal sebesar Rp4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tanahdatar.
Kini, Kejaksaan sedang mendalami pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Tak hanya itu, Kejaksaan juga menyoroti sejumlah anak usaha dari Perumda Tuah Sepakat yang kini tidak lagi beroperasi.
Beberapa unit usaha yang dimaksud antara lain Tuah Smart, Rumah Kemasan, penyewaan skuter di kawasan Istano Pagaruyung, serta unit penyewaan bus—yang asetnya bahkan telah dijual.
“Kami mendapatkan berbagai informasi bahwa beberapa anak usaha Perumda sudah tidak beroperasi. Selain itu, ada penjualan aset. Saat ini kami tengah mendalami apakah proses penjualan tersebut telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Anggiat.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak Kejaksaan masih terus menyelidiki siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini.
Selain mengusut kasus Perumda Tuah Sepakat, Kejaksaan juga mengungkap sedang menangani sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidana Khusus, Nelsa, memaparkan bahwa beberapa proyek yang tengah diselidiki antara lain pembangunan Pasar Tradisional Koto Baru di Kecamatan X Koto, pembangunan wahana bermain Tobek Loweh di Silabuak, Kecamatan Lima Kaum, serta proyek pembangunan ruas jalan Koto Gadis–Sungai Tarab.
“Pembangunan Pasar Tradisional Koto Baru menggunakan anggaran tahun 2019, dan saat ini perkara masih berjalan. Kami telah meminta perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumatra Barat. Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli menunjukkan adanya deviasi pekerjaan sebesar 6,08 persen. Sudah 19 saksi kami periksa dalam perkara ini,” jelas Nelsa.
Baca Juga: Waspadai Efek Berantai lewat Lonjakan Harga Minyak
Terkait pembangunan wahana Tobek Loweh pada tahun anggaran 2019 dan 2020, proyek ini sempat mengalami putus kontrak serta keterlambatan penyelesaian.
Kejaksaan juga telah memeriksa 19 saksi dan meminta Inspektorat melakukan penghitungan kerugian negara. Proses ini masih berlangsung.
Sementara itu, proyek pembangunan ruas jalan Koto Gadis–Sungaitarab yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanahdatar, juga tengah dalam tahap penyidikan.
“Saat ini kami sedang meminta keterangan dari ahli, dan telah memeriksa 27 saksi yang berasal dari pihak PUPR, unit pengadaan barang dan jasa, serta unsur pekerja,” ungkap Nelsa.(rna)
Editor : Novitri Selvia