Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

TWA Mega Mendung Resmi Ditutup, Nagari Singgalang dan KAN Minta Solusi ke Pemprov

Yuwardi Tanjung • Kamis, 26 Juni 2025 | 10:18 WIB

BERI PENJELASAN: Petugas dan masyarakat setempat berdialog saat penutupan sejumlah objek komersil di TWA Megamendung, Lembahanai, Kabupaten Tanahdatar kemarin.(YUWARDI/PADEK)
BERI PENJELASAN: Petugas dan masyarakat setempat berdialog saat penutupan sejumlah objek komersil di TWA Megamendung, Lembahanai, Kabupaten Tanahdatar kemarin.(YUWARDI/PADEK)

PADEK.JAWAPO.COM-Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar melakukan pengamanan dan penertiban terhadap objek komersil di kawasan Jorong Aia Mancua Kenagarian Singgalang Kabupaten Tanahdatar, kemarin.

Sebab objek tersebut berada dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Lembahanai, Pantauan Padang Ekspres, penertiban didampingi personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanahdatar. Areanya seluas 12 hektar dengan sembilan titik objek.

Penertiban diawali dengan meminta agar seluruh aktivitas dihentikan dan berdialog bersama pihak pengelola salah satu objek wisata kolam pemandian. Dialog berlangsung cukup alot dan diwarnai perdebatan, hingga menyusul kedatangan pihak Kenagarian Singgalang.

Wali Nagari Singgalang Seri Mesra Dt Pangulu Basa Nan Kuruih bersama Unsur Nagari Yunelson, Dt Tumanggung Nan Hitam dan sejumlah pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Singgalang, di lokasi langsung terlibat perdebatan dengan pihak kementerian dan balai terkait.

Dialog akhirnya berujung dengan sejumlah kesepakatan lisan dari kedua belah pihak. Namun aktivitas komersil pada objek wisata tersebut tetap dihentikan. Di lokasi tersebut juga didirikan plang peringatan, berikut pada delapan titik lainnya di sepanjang area kawasan itu.

Seri menyebut, saat ini pihak Nagari bersama KAN langsung ke Padang untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait di provinsi. Dirinya berpesan agar seluruh masyarakat bisa bersabar, dan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar batas.

“Sesuai dengan pembicaraan sementara bersama pihak terkait, kita langsung menindaklanjuti untuk meminta win win solution dengan bertemu sejumlah pihak di provinsi. Karena itu saya minta semuanya untuk bersabar,” tekan Seri di hadapan wartawan di lokasi penertiban.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI Yazid Nurhuda mengungkapkan, penutupan kawasan itu merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Megamendung.

“Penghentian seluruh aktivitas wisata dan sejenisnya yang berada di dalam luasan sekitar 12 Hektare (Ha) itu sudah mengacu kepada aturan perundang-undangan,” tutur Yazid.

Dikatakannya, penutupan sembilan titik di kawasan TWA Megamendung tersebut ditandai dengan penyegelan, pemasangan papan informasi berisikan larangan aktivitas hingga pemblokiran jalan masuk ke taman wisata air menggunakan batuan besar.

“Namun pemblokiran jalan menggunakan batuan sungai itu terhenti karena masyarakat bersama Wali Nagari Singgalang dan pemuka adat menolak. Setelah dialog yang cukup alot, semua pihak bersepakat tidak boleh ada aktivitas apapun, terutama wisata pemandian hingga berdagang di lokasi itu,” ucapnya.

Sementara itu pengelola kolam pemandian, Hendri, 48, mengaku dirinya bingung melihat sikap dan kebijakan pemerintah, yang terkesan hanya bersuara tentang penegakkan hukum.

Usaha objek wisata yang dibangun dan dikelolanya hingga berkembang sedikit demi sedikit itu, tiba-tiba menyalahi setelah terjadinya peristiwa banjir bandang atau galodo.

“Kami ini juga korban dari bencana itu. Kenapa sampai sekarang tidak ada perhatian pemerintah untuk pelaku usaha di sini. Jika tidak lagi diperbolehkan, solusinya tentu harus diberikan untuk kami, yang memiliki kebutuhan hidup bagi keluarga,” kata Hendri.

Heri mengungkakpan, adanya objek wisata pemandian di kawasan tersebut dulunya diawali dengan keterlibatan pihak dinas terkait di provinsi dalam meresmikan dibukanya lokasi pemandian dan kawasan perkemahan Megamendung sekitar tahun 2000-an.

“Terus kenapa sekarang tiba-tiba kawasan ini menjadi terlarang dan melanggar,” pungkas Hendri.

Selain itu, pihak Rumah Makan Mangguang pada kegiatan penertiban itu juga diingatkan terkait larangan dan diberikan waktu berjualan selama sepekan ke depan. Kebijakan tersebut diberikan karena, sejumlah bahan mentah lauk dan sayur serta beras sudah ditumpuk untuk kebutuhan satu pekan.

Cagar Alam

Dikutip Antara, Kemenhut segera mengubah status TWA Megamendung menjadi cagar alam. Ini untuk mengantisipasi dampak buruk terhadap lingkungan.

Yazid Nurhuda menjelaskan di belakang kawasan cagar alam itu terdapat hutan lindung yang di dalamnya terdapat izin perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat. Ke depan, Kemenhut menyarankan masyarakat setempat mengurus izin perhutanan sosial secara legal.

“Kami mendorong masyarakat memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Untuk mekanisme silakan ke kementerian terkait,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Hartono mengatakan persoalan di kawasan TWA Megamendung sudah terjadi sejak lama.

“Kawasan ini dibuka sekitar tahun 1999. Satu hal, sebenarnya BKSDA sudah memberikan peringatan terkait keberadaan destinasi wisata yang ada di dalam kawasan konservasi,” kata Hartono.

Pada saat itu secara regulasi TWA memang bisa dimanfaatkan masyarakat. Namun, dengan situasi dan kondisi terakhir terutama saat terjadi banjir bandang pada 11 Mei 2024, status TWA kembali dievaluasi.

“Jadi, dengan kejadian banjir bandang itu kami sepakat mengevaluasi dan akan menjadikan TWA Megamendung sebagai cagar alam untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk,” ujar dia.

Hartono mengemukakan ketika wisata pemandian dibuka masyarakat di kawasan TWA Megamendung sama sekali tidak berkoordinasi dengan BKSDA atau Kemenhut. (wrd/cip)

Editor : Novitri Selvia
#Lembahanai #bksda sumbar #Nagari Singgalang #Yazid Nurhuda #Taman Wisata Alam