Berikut nama-nama Wali Nagari dari Tanahdatar yang lolos seleksi awal; Wali Nagari III Koto, Wali Nagari Guguak Malalo, Wali Nagari Simabur, Wali Nagari Rao-Rao, Wali Nagari Situmbuk, Wali Nagari Tabek, Wali Nagari Padang Laweh Malalo, dan Wali Nagari Gurun, yang dipimpin oleh Elmas Dafri.
Kedelapan wali nagari ini tengah menanti hasil akhir untuk melaju ke tahap nasional sebagai bagian dari 130 nagari dan desa terbaik se-Indonesia dalam Paralegal Justice Award 2025.
Baca Juga: Liverpool vs Yokohama Tetap Digelar Meski Ada Peringatan Tsunami di Jepang
Ajang ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kepala desa dan wali nagari yang dinilai berperan aktif sebagai juru damai (peacemaker) serta mediator hukum di tengah masyarakat.
Para peserta dipilih berdasarkan kemampuannya menyelesaikan konflik melalui pendekatan non-litigasi, mengutamakan hukum adat serta musyawarah mufakat.
Keberhasilan ini tak lepas dari pembinaan intensif dan dukungan langsung dari Bupati Tanahdatar, Eka Putra. Pemerintah daerah diketahui aktif mendorong penguatan kapasitas nagari dalam pelayanan hukum, termasuk pelatihan penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.
Baca Juga: BMKG Ungkap Pemicu Gempa M4,3 yang Mengguncang Padang
“Ini adalah hasil kerja keras wali nagari kita dan bentuk nyata kolaborasi pemerintah daerah dengan masyarakat dalam menciptakan nagari yang aman, adil, dan damai. Kita doakan semoga seluruh perwakilan kita bisa lolos sampai ke tahap nasional,” ujar Bupati Eka Putra.
Salah satu wali nagari yang lolos, Elmas Dafri dari Nagari Gurun, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan masyarakat serta peran kecamatan dalam proses pembinaan.
“Semua ini berkat doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Nagari Gurun serta Camat Sungai Tarab, AH. Miza Aziz. Kami hanya menjalankan amanah dan berharap bisa terus memberi yang terbaik bagi nagari,” ujar Elmas Dafri.
Upaya Nyata Mewujudkan Keadilan Restoratif
Paralegal Justice Award 2025 menjadi simbol penting dalam upaya pengakuan terhadap sistem penyelesaian sengketa berbasis masyarakat.
Di tengah berbagai tantangan hukum di pedesaan, kehadiran wali nagari sebagai mediator dinilai mampu mencegah eskalasi konflik serta memperkuat nilai-nilai kearifan lokal.
Keikutsertaan delapan wali nagari dari Tanahdatar sekaligus menunjukkan eksistensi kabupaten ini sebagai pionir dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif dan penguatan hukum berbasis adat.
Ajang ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, dengan harapan mendorong lebih banyak kepala desa dan wali nagari menjadi agen penyelesaian sengketa secara damai.
Dengan lolosnya delapan perwakilan ke tahap awal, harapan besar mengemuka agar mereka dapat membawa harum nama Tanahdatar di kancah nasional.(*)
Editor : Hendra Efison