Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemkab Tanahdatar Gandeng Kejari Cegah Pelanggaran Hukum, Rumah Restorative Justice Diresmikan

Safrizal Putra • Selasa, 16 Juni 2026 | 10:30 WIB
Pemkab Tanahdatar dan Kejari Tanahdatar menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum untuk mencegah pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan. (DOKUMENTASI PEMKAB TANAHDATAR)
Pemkab Tanahdatar dan Kejari Tanahdatar menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum untuk mencegah pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan. (DOKUMENTASI PEMKAB TANAHDATAR)

PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanahdatar resmi menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahdatar melalui penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.

Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanahdatar, Pagaruyung, Senin (15/6/2026). Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Bupati Tanahdatar Eka Putra bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanahdatar Ryan Palasi.

Baca Juga: Perang Manggopoh 1908, Perlawanan Rakyat Minangkabau yang Dipimpin Mandeh Siti Melawan Pajak Belanda

Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Tanahdatar Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta jajaran pejabat Kejari Tanahdatar.

Dalam sambutannya, Kajari Tanahdatar Ryan Palasi menyampaikan bahwa kesepakatan bersama tersebut menjadi landasan hukum resmi bagi kedua institusi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi pemerintah daerah.

"Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dan Kejaksaan Negeri Tanahdatar dalam rangka penanganan masalah hukum dengan mendasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan," ujar Ryan Palasi, dikutip dari media sosial Pemkab Tanahdatar.

Baca Juga: Ribuan Santri Ikuti Didikan Subuh dan Tabligh Akbar 1 Muharram 1448 H di Pariaman

Ryan menjelaskan, Kejari Tanahdatar siap memberikan pendampingan hukum kepada seluruh OPD, baik dalam penanganan perkara perdata maupun tata usaha negara. Selain itu, kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum lainnya guna meminimalkan risiko permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.

"Dengan penandatangan kerja sama ini, kami siap melakukan pendampingan dan membantu OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatannya. Kami menunggu langkah nyata dari OPD untuk meminta pendampingan kepada kami, karena kita berharap kegiatan ini bukan seremonial belaka, namun memang menjadi langkah nyata dalam membantu agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan," tegas Ryan.

Usai penandatanganan nota kesepahaman, agenda dilanjutkan dengan peluncuran Rumah Restorative Justice yang diinisiasi Kejari Tanahdatar. Fasilitas tersebut menjadi sarana penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui pendekatan mediasi dan musyawarah di luar proses peradilan formal.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumatra Barat 16 Juni 2026: Cek Kondisi Padang, Pariaman, Bukittinggi, dan Kota Lainnya

Menurut Ryan Palasi, kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang lebih humanis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

"Keberadaan Rumah Restorative Justice ini menjadi alternatif penyelesaian perkara dalam memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang bermasalah, karena tidak semua perkara harus diselesaikan secara formal baik itu menyangkut pidana maupun perdata. Secara fungsi, rumah restorative justice ini bisa dimaksimalkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait, baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang bisa mencari penyelesaian dengan adil," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tanahdatar Eka Putra menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai dukungan Kejari sangat penting dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum.

Baca Juga: Harga Bumbu Dapur di Pasar Raya Solok Naik hingga 100 Persen, BBM dan Dolar Jadi Pemicu

"Pemerintah Kabupaten Tanahdatar sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dapat bertindak secara hukum dalam bidang hukum perdata maupun tata usaha negara akibat timbulnya sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan. Karena itu dukungan dan bimbingan kejaksaan sangat diperlukan demi meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ungkap Eka Putra.

Bupati juga menginstruksikan seluruh OPD untuk proaktif memanfaatkan fasilitas konsultasi dan pendampingan hukum yang telah disediakan melalui kerja sama tersebut.

"Dengan kerja sama ini dan telah disampaikan langsung oleh Kajari, jangan segan dan takut untuk berkonsultasi dan meminta bantuan kepada mitra kita, sehingga Bapak dan Ibu paham tentang hukum dan terhindar dari permasalahan hukum ke depannya setelah melaksanakan program dan kegiatan," imbaunya.

Baca Juga: Spanyol Ditahan Cape Verde 0-0 di Piala Dunia 2026, Yamal Gagal Selamatkan La Roja, Vozinha Menangis

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Bupati Eka Putra bersama Kajari Ryan Palasi, didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly dan Sekda Abdurrahman Hadi, melakukan pemotongan pita sebagai tanda diresmikannya Rumah Restorative Justice yang berlokasi di kawasan perkantoran Bupati Tanahdatar, Pagaruyung.

Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, baik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat di Kabupaten Tanahdatar. (*)

Editor : Adetio Purtama
#Rumah Restorative Justice #Pemkab Tanahdatar #Kejari Tanahdatar