PADEK.JAWAPOS.COM— Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tanahdatar memastikan warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol) masih memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi data.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinsos PPPA Tanahdatar, Drs. Mukhlis, menyusul munculnya sekitar 20 warga Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan, yang tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako serta terindikasi aktivitas judol dalam sistem integrasi data nasional.
Mukhlis menjelaskan, data tersebut berasal dari sistem terintegrasi di tingkat pusat yang mengaitkan data masyarakat dengan informasi transaksi perbankan.
Karena itu, Dinsos daerah tetap memberikan ruang kepada warga untuk mengonfirmasi data sebelum dilakukan tindak lanjut.
"Kalau dia berhubungan dengan judol, nantikan PPATK kan datanya terintegrasi dengan data BPS, kaitan dengan data masyarakat. Jadi bukan data dari dinas itu. Data dari pusat sesuai aplikasi se-Indonesia, satu datanya, tapi pemerintah tetap memberikan ruang untuk memverifikasinya," jelas Mukhlis, Senin (31/8/2026) pukul 16.45 WIB.
Menurut Mukhlis, pelacakan transaksi perbankan berlangsung secara otomatis. Namun, temuan tersebut tetap perlu dikonfirmasi di lapangan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan identitas maupun akun.
Ia menyebut, terdapat kemungkinan NIK atau akun seseorang digunakan pihak lain untuk aktivitas judol.
Termasuk kemungkinan akun atau telepon seluler dipinjam sehingga aktivitas tersebut tercatat menggunakan identitas pemiliknya.
"Kalau data perbankan itu aliran transaksi dana itu kan tidak bisa ditipu. Makanya nanti akan dikonfirmasi seperti apa. Kadang-kadang mohon maaf mungkin ada akun lain yang memanfaatkan misalnya atas nama dia, itu bisa diverifikasi nantinya. Misalnya dipinjam akunnya, dipinjam HP-nya sehingga dipakai NIK buat judol oleh orang lain, bukan dia sendiri misalnya, bisa saja," terang Mukhlis.
Mukhlis mengatakan pengawasan terhadap penerima bansos dilakukan melalui pemutakhiran dan integrasi data secara berkala.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan penerima bantuan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan desil kesejahteraan.
"Pemerintah selalu melakukan update data dan melakukan pengintegrasian data. Apa yang mungkin selama ini disembunyikan atau yang tidak didaftarkan akan ketahuan secara otomatis. Yang menerima bansos itu kriterianya kan jelas, pak, desil 1–4, kalau JKN 1–5 kalau kaitannya dengan kesehatan. Mereka bisa memverifikasi kembali kaitan dengan kenapa desilnya berubah," pungkasnya.
Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari Sungai Jambu, Senin (31/8/2026) pagi.
Wali Nagari Sungai Jambu, Wilmen, menyampaikan kekhawatiran terkait sekitar 20 warganya yang disebut terindikasi judol dan menerima PKH serta bantuan sembako.
Wilmen mengatakan informasi tersebut diperoleh dari Dinas Sosial saat pihaknya berkunjung ke nagari tiga hari sebelumnya.
Ia kemudian membawa persoalan itu ke forum Musrenbang sebagai langkah antisipasi agar praktik judol tidak semakin meluas dan berdampak terhadap penerima bansos.
Setelah mendapat penjelasan mengenai ruang verifikasi, Wilmen mengaku lega karena warga yang datanya terindikasi masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi.
"Tentu kami merasa sangat lega mendengarnya. Dengan adanya ruang verifikasi ini, warga kami yang mungkin NIK atau akunnya dipinjam dan disalahgunakan orang lain tidak langsung dihakimi atau diputus bantuannya secara sepihak. Proses konfirmasi ini memberikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat kami," ujar Wilmen saat dikonfirmasi ulang, Senin (31/8/2026) pukul 17.00 WIB.
Wilmen juga mengingatkan penerima bansos agar menggunakan bantuan pemerintah sesuai peruntukannya, terutama untuk kebutuhan pokok keluarga seperti membeli beras dan biaya sekolah anak, serta tidak menyalahgunakannya untuk judi online.(*)
Editor : Hendra Efison