PADEK.JAWAPOS.COM - PemerintahArab Saudi tahun ini tidak menerbitkan visa untuk jamaah haji furoda. Sebagai gantinya, Saudi membuka kuota haji dari jalur dakhili. Namun, jangan langsung tergiur jika ada yang menawari berangkat hari dari jalur ini.
Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan, haji dakhili diperuntukkan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal resmi di Saudi. “Haji dakhili sah secara aturan. Tetapi ternyata dijual di Indonesia,” ungkapnya saat menghadiri Rakernas Konsolidasi Haji 2026 Kemenhaj di Tangerang. Padahal, haji jalur ini hanya untuk mereka yang telah tinggal di Saudi selama minimal satu tahun.
Yusron menuturkan, penjualan paket haji dakhili di Indonesia diwarnai kecurangan. Modusnya, pembeli paket dibuatkan iqomah atau surat izin tinggal di Saudi. Surat iqomah-nya memang asli, tetapi yang bersangkutan tidak benar-benar tinggal di Arab Saudi. Iqomah-nya juga baru terbit sekitar bulan Ramadan lalu. Karena itu, rekayasa tersebut rawan diketahui oleh petugas Saudi.
Yusron mengimbau warga Indonesia yang terlanjur membeli paket haji dakhili tidak nekat berangkat tahun ini. Kalau nekat terbang, kemudian ditangkap petugas Saudi, masuk kategori pelaku haji ilegal. “Hukuman haji ilegal cukup berat,” katanya. Yaitu, denda sebesar 50 ribu riyal atau sekitar Rp 227 juta. Kemudian terancam kurungan 1 tahun. Selain itu, pelaku bakal dideportasi dan terkena larangan masuk Saudi selama 10 tahun. “Kalau tidak bisa daftar di Nusuk, jangan ngeyel pergi berhaji,” tandasnya.
Yusron mengatakan, ketika Saudi tidak membuka paket haji Furoda, otomatis saat ini jalur haji hanya ada dua. Yaitu haji reguler dan haji khusus. Keduanya menggunakan kuota resmi lewat skema G to G atau pemerintah dengan pemerintah. Masyarakat tidak boleh sembarangan memilih paket haji, apalagi dengan iming-iming daftar langsung berangkat. Sebab, untuk saat ini tidak ada paket haji yang daftar langsung berangkat. (wan/oni/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril