Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Membincangkan Posisi Negara terhadap Transisi Energi dan Kedaulatan Tanah Adat: Kebijakan Apa pun, Harus Masyarakat Aktor Utamanya

Ganda Cipta • Rabu, 3 Juni 2026 | 09:10 WIB
Dari kiri ke kanan, Dila Novita, Apriwan, dan Dianto Bachriadi dalam diskusi publik Bincang Rancak bertajuk “Transisi Energi dan Kedaulatan Tanah Adat: Posisi Negara di Mana?” yang dimoderatori Afrinaldi Yuwanda (kanan) di Pustaka Steva, Padang. Senin (1/6) malam. (DOK RANCAK PUBLIK)
Dari kiri ke kanan, Dila Novita, Apriwan, dan Dianto Bachriadi dalam diskusi publik Bincang Rancak bertajuk “Transisi Energi dan Kedaulatan Tanah Adat: Posisi Negara di Mana?” yang dimoderatori Afrinaldi Yuwanda (kanan) di Pustaka Steva, Padang. Senin (1/6) malam. (DOK RANCAK PUBLIK)

Proyek-proyek energi terbarukan membutuhkan ruang hidup, tanah, hutan dan wilayah kelola masyarakat adat. Terkait itu, negara sedang berdiri di pihak siapa?

Pertanyaan itu menjadi pemantik dalam diskusi publik Bincang Rancak bertajuk “Transisi Energi dan Kedaulatan Tanah Adat: Posisi Negara di Mana?” Sebuah diskusi untuk merespons semakin masifnya percepatan agenda transisi energi di Indonesia yang kerap dipromosikan sebagai solusi krisis iklim global. Namun, pada saat yang sama menghadirkan permasalahan baru di berbagai daerah, terkait penguasaan ruang hidup masyarakat.

Dalam relis yang Padang Ekspres terima kemarin, diskusi ini menyoroti bahwa transisi energi tidak bisa dipahami semata-mata sebagai peralihan teknis dari energi fosil menuju green energy. Di balik target pengurangan emisi dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT), terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar. Relasi kuasa antara negara, koorporasi dan masyarakat.

Tiga narasumber hadir sebagai pemantik pada diskusi yang digelar Rancak Publik di Pustaka Steva, Padang itu, Senin (1/6). Salah satunya Apriwan, peneliti yang fokus pada isu hubungan internasional, politik lingkungan, perubahan iklim, dan keadilan agraria di Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ). 
Ia menegaskan, transisi energi merupakan agenda global yang kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional melalui berbagai instrumen pembangunan strategis. Namun dalam praktiknya, banyak proyek energi terbarukan muncul sebagai keputusan yang dirumuskan dari pusat. Sementara, aspirasi yang muncul dari bawah seringkali hilang dalam proses birokrasi dan pengambilan keputusan.

“Transisi energi di Indonesia cenderung diimplementasikan melalui pola kebijakan yang bersifat sentralistik, sehingga ruang tawar masyarakat semakin menyempit,” tutur dosen senior dan ketua Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas ini.

Mengutip Kompas.id, masyarakat menolak rencana pembangunan pembangkit listrik yang masuk kategori energi baru dan terbarukan (EBT) itu di beberapa titik. Misalnya, proyek pembangkit listrik di Sumbar, seperti PLTS Danau Singkarak (Tanahdatar) dan PLTP Gunung Talang (Solok).

Di satu sisi, proyek panas bumi selama ini sering dipromosikan sebagai praktik baik dalam transisi energi. Terdapat pula upaya pelibatan masyarakat dalam beberapa tahapan. Namun, berdasarkan pengalaman para narasumber di lapangan, manfaat utama berupa akses dan kedaulatan energi belum sepenuhnya dirasakan masyarakat lokal.

Keuntungan yang diterima masyarakat lebih banyak hadir dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sementara kontrol terhadap sumber daya dan energi listrik yang dihasilkan tetap berada di luar jangkauan. Masyarakat sekitar proyek energi terbarukan justru tidak mendapatkan kebermanfaatan energi listrik yang digerus dari wilayah mereka.

Dila Novita, pemantik lainnya menyoroti, konflik yang muncul dalam berbagai proyek transisi energi tidak dapat dilepaskan dari tidak dilibatkannya masyarakat sebagai aktor utama dalam tata kelola pembangunan. Padahal, berbagai pengalaman menunjukkan bahwa resistensi masyarakat dapat dikelola ketika mereka dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan. Sebaliknya, ketika masyarakat hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, konflik menjadi sesuatu yang sulit dihindari.

“Pendekatan pembangunan yang bersifat memaksa merupakan paradigma lama zaman orba (orde baru) yang tidak lagi relevan dalam konteks masyarakat yang semakin kritis saat ini,” tegas ahli Kebijakan Publik dari Universitas Islam 45 Bekasi itu. 

 

Menguatnya sentralisasi kebijakan, terbatasnya kewenangan daerah, serta dominasi pembangunan yang dikendalikan aktor-aktor besar, sambung dia, membuat ruang masyarakat semakin kompleks. Namun demikian, ruang publik digital telah membuka peluang baru bagi masyarakat untuk mengonsolidasikan suara dan membangun tekanan untuk para pengambil kebijakan. 

Sementara itu pemantik lainnya yang merupakan peneliti senior Agrarian Resource Center (ARC) Dianto Bachriadi, mengkritisi orientasi ekonomi politik di balik transisi energi ini. Menurutnya, agenda yang diklaim sebagai solusi terhadap krisis iklim justru berpotensi memperkuat monopoli penguasaan energi pada koorporasi besar. Yang menjadi persoalan, proses untuk menghasilkan energi terbarukan dan distribusinya, nyaris sepenuhnya disandarkan pada satu pihak.
Siapa itu? “Korporasi swasta maupun korporasi milik negara. Produksi energi terbarukan maupun distribusinya hanya mengejar profit,” ungkap doktor lulusan Flinders University Australi tersebut.

Dianto menilai, pengakuan negara terhadap wilayah kelola masyarakat adat masih bersifat setengah hati. Meskipun terdapat berbagai pengakuan administratif terhadap tanah adat di sejumlah daerah, posisi tersebut sering kali melemah ketika berhadapan langsung dengan proyek-proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). “Kompensasi ekonomi yang diberikan pun tidak sebanding dengan hilangnya sumber penghidupan, identitas sosial, dan hubungan historis masyarakat dengan tanah mereka,” ucapnya.

Terkait pertanyaan mengenai netralitas negara, Dianto menekankan, negara tidak boleh netral. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Dalam konteks transisi energi, keberpihakan tersebut harus diwujudkan melalui perlindungan hak masyarakat, penguatan partisipasi dan distribusi manfaat yang berkeadilan,” tukasnya.

Dalam diskusi itu, Dianto juga merefleksikan tantangan gerakan masyarakat sipil saat ini. Yakni, masyarakat hendaknya tidak sekadar menerima atau menolak proyek-proyek transisi energi, tetapi juga harus memahami dampak jangka panjang, dan alasan di balik penolakan dan penerimaannya. Sebab, transisi energi yang adil harus memastikan masyarakat tetap menjadi aktor utama dan tidak kehilangan hak atas tanah, ruang hidup dan masa depannya atas nama green energy. Baik itu dalam mekanisme kebijakan top-down atau bottom-up sekalipun.

Pertanyaan tentang posisi negara di mana dalam transisi energi akhirnya bukan sekedar persoalan kebijakan. Melainkan persoalan keberpihakan politik.
“Apakah negara hadir untuk melindungi rakyat atau justru menjadi fasilitator bagi kepentingan ekonomi di atas hidup masyarakat,” tukasnya.
Sedangkan bagi Dila Novita, kolaborasi segala sektor masyarakat, seperti akademisi, peneliti, media, civil society organization (CSO) bahkan generasi muda, bisa memperjuangkan transisi energi yang berkeadilan melalui peran mereka masing-masing. (rel/cip)

Editor : Adriyanto Syafril
#diskusi publik Bincang Rancak #Transisi Energi dan Kedaulatan Tanah Adat: Posisi Negara di Mana? #rancak publik