PADEK.JAWAPOS.COM -- DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Persetujuan pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (9/6).
Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah. “Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Secara serempak para anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sebagai tanda pengesahan.
Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, upaya pembenahan institusi Polri akan berujung sia-sia jika tidak dibarengi dengan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Peneliti Senior De Jure yang juga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan bahwa akar masalah mandeknya pengawasan kepolisian selama ini terletak pada posisi Kompolnas yang sekadar menjadi pelengkap.
Agar Kompolnas tidak lagi dicap sebagai macan ompong, Bhatara menekankan tiga prasyarat mutlak. “Untuk dapat melaksanakan reformasi Polri secara efektif, Kompolnas harus memiliki kedudukan yang kuat, kewenangan yang memadai, dan yang terpenting, level rekomendasi yang bersifat eksekutorial. Tanpa ketiganya, sangat mustahil reformasi Polri bisa terwujud,” imbuhnya.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa pokok perubahan UU Polri di antaranya terkait penegasan arah transformasi Polri yang transparan, profesional, dan berintegritas, serta penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi.
Selain itu, terdapat jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, dan pengaturan yang lebih ketat terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Juga, penyesuaian ketentuan batas usia pensiun, penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia, serta penguatan kedudukan Kompolnas.
Desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil itu mengemuka menyusul diserahkannya laporan komprehensif dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei lalu. Laporan tersebut memuat rancangan arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.
“Namun, koalisi menilai, salah satu celah paling mendesak justru belum tersentuh maksimal, yaitu pengawasan ketat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang masih kerap dilakukan oleh oknum anggota kepolisian,” ujar Bhatara. (idr/ttg/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril