PADEK.JAWAPOS.COM -- Permendag 18/2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Beleid tersebut antara lain mengatur penerbitan laporan surveyor (LS) setelah masa berlaku persetujuan impor (PI) berakhir serta memperkuat validasi data antara dokumen perizinan dan pemberitahuan impor barang (PIB).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana menyebutkan, Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. “Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujarnya baru-baru ini.
Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, dunia usaha pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
“Namun, implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ucapnya kemarin (21/6).
Menurut Yukki, tujuan kebijakan impor tidak semata-mata mengendalikan arus barang masuk. Regulasi juga harus mampu memperkuat daya saing industri nasional, mendorong ekspor, dan menciptakan rantai pasok yang efisien.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor Indonesia masih didominasi kebutuhan produksi. Sepanjang 2025, nilai impor nasional mencapai USD 241,86 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen atau USD 169,30 miliar merupakan bahan baku dan penolong, sedangkan 20 persen atau USD 50,13 miliar berupa barang modal. Artinya, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input yang dibutuhkan sektor industri. “Dalam kondisi saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia, tuturnya.
Dia juga mendorong harmonisasi sistem antarinstansi, mulai dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Indonesia National Single Window (INSW), Online Single Submission (OSS), hingga kementerian teknis lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari duplikasi proses dan perbedaan interpretasi aturan di lapangan.
Selain itu, pengawasan impor sebaiknya difokuskan pada perlindungan industri nasional tanpa menghambat masuknya bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang dibutuhkan dunia usaha. “Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri. Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan,” pungkasnya. (ant/bry/dio/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril