Meski jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dr Ratna Setia Asih SpA masih menjalani rutinitas memeriksa pasien anak di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang. Dia kini menjadi satu-satunya dokter spesialis anak yang masih aktif bertugas di rumah sakit tersebut.
Laporan : Ferlynda Putri
DI RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung, tempat dr Ratna Setia Asih SpA bekerja, hanya ada dua spesialis anak. Selain dr Ratna, ada seorang sejawat lain yang sudah mau pensiun.
“Otomatis dr Ratna itu jadi satu-satunya dokter anak di situ yang masih fungsional,” kata Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso SpA dalam taklimat media di Jakarta Kamis (18/6).
Piprim pekan lalu menemui langsung Ratna bersamaan dengan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sebelumnya, pada sidang 4 Juni lalu, Ratna dituntut jaksa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan dakwaan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain (lihat grafis), dalam hal ini AR, pasien berusia 10 tahun.
Ratna tidak ditahan. Itu yang membuat dia masih bisa melakukan visite pasien rawat inap dan memeriksa mereka yang rawat jalan.
“Coba kita bayangkan, itu kan satu hal yang ironis. Dalam kondisi yang berat seperti itu, dokter Ratna masih melayani pasiennya. Ini kan harus juga jadi pertimbangan kemanusiaan,” kata Piprim.
Persebaran dokter di Indonesia tidak merata. Pada daerah yang “sulit”, biasanya sedikit dokter spesialis. Piprim menyebut, di wilayah Bangka Belitung hanya ada sekitar 30 dokter anak.
Ikut Kawal Kasus
Laporan atas meninggalnya AR diajukan ke Polda Bangka Belitung pada 12 Desember 2024. Laporan menyoroti dugaan kelalaian medis yang berujung pada kematian AR, bocah asal Desa Pedindang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Y dan E, orang tua AR, terus mengawal jalannya persidangan. Mereka selalu hadir membawa foto sang anak.
Selama proses hukum, Ratna bersiteguh bahwa dia bertindak sesuai prosedur. Ia sempat menyuarakan keberatan terhadap rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi RI, meskipun gugatannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.
“Karena dukungan keluarga, saya tegar menghadapi ini,” kata Ratna dalam sebuah kesempatan.
IDAI sedari awal turut mengawal kasus ini melalui Badan Pembinaan dan Pengembangan Anggota (BP2A) IDAI. “Ada sejumlah kejanggalan menurut kami. Pertama, belum dilakukan sidang disiplin profesi dan belum ada sidang etik terhadap sejawat kami,” ujarnya.
Sidang disiplin dilakukan oleh MDP yang merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan untuk menegakkan disiplin dan etika seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
“Yang kedua, berdasarkan telaah kami dari IDAI dan kesaksian dari IDAI, tindakan yang dilakukan oleh Ratna itu sudah memenuhi standar kompetensi sesuai dokter anak umum,” ujarnya.
Konsultan jantung, lanjut Piprim, menjelaskan bahwa pasien anak yang meninggal mengalami blok jantung yang memengaruhi gangguan listrik pada jantungnya. Menurut dia, tindakan yang dilakukan Ratna sudah sesuai tata laksana.
Dia juga menyatakan bahwa yang dilakukan dr Ratna dengan telekonsultasi sudah diakui oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat pasien datang pada 26 November 2024, Ratna memang sedang libur.
“Kalau dr Ratna dipidana karena tidak diakui konsultasi on call, bisa jadi dokter-dokter tidak mau menjawab konsultasi lewat telepon,” ungkapnya.
Pada taklimat media yang sama, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien. Namun, mereka juga menegaskan keprihatinan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“IDI menilai bahwa tuntutan pidana terhadap dr Ratna merupakan bentuk kriminalisasi profesi dokter,” ujar Sekretaris Jenderal PB IDI dr Telogo Wismo Agung Durmanto saat membacakan pernyataan resmi organisasi.
Bagi dokter yang sehari-hari bekerja untuk menyelamatkan kondisi kesehatan pasien, kasus ini menghadirkan kekhawatiran baru. Bukan hanya soal putusan pengadilan, tetapi juga tentang keberanian mengambil keputusan medis dalam situasi mendesak.
Jika Ratna dinyatakan bersalah dan dipidana, lanjut Telogo, dampaknya bisa meluas ke seluruh Indonesia. Dokter bisa jadi bakal enggan memberikan konsultasi secara on call di luar jam kerja karena takut menghadapi risiko hukum.
Ketua Umum PB IDI dr Slamet Budiarto menambahkan, Ratna tidak punya mens rea atau niat jahat terhadap pasien yang meninggal. Apalagi, tidak ada otopsi yang dilakukan untuk melihat kondisi pasien. “IDI tidak pernah dilibatkan dalam kasus dr Ratna,” ucapnya. (*/ttg/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril