Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sehari Saksi, Eks Jampidsus Kembali Tersangka

jpg • Jumat, 17 Juli 2026 | 09:55 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (SALMAN TOYIBI/JPG)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (SALMAN TOYIBI/JPG)

PADEK.JAWAPOS.COM--Kejagung menegaskan kembali bahwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan tersebut sekaligus mengoreksi pernyataan sehari sebelumnya yang menyebut Febrie berstatus saksi.

Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis kemarin (16/7). “Status tersangka ditegaskan dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan,” jelasnya.

Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 tentang dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI.

Penjelasan itu berbeda dengan pernyataan Anang sehari sebelumnya. Pada Rabu (15/7), dia menyebut belum ada tersangka dalam tiga perkara tersebut.

Saat itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, disebut masih berstatus saksi.

Perubahan penjelasan Kejagung tersebut menuai kritik dari kalangan ma­sya­rakat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai inkonsistensi itu mencederai transparansi penegakan hukum.             

Menurut Hendardi, da­lam sejumlah dokumen res­mi Kejagung, status Febrie dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi.

Karena itu, perubahan penjelasan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka, dinilai mem­bingungkan pu­blik.

“Perubahan mendasar dari tersangka menjadi saksi ini cacat transparansi hukum,” tegasnya.

Hendardi juga menyoroti belum adanya langkah pengajuan pencekalan maupun pe­nahanan dari Kejagung terhadap Febrie.

Menurut dia, sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki akses dan jejaring luas, penahanan diperlukan untuk men­cegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.

Atas dasar itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan per­kara guna menghindari potensi konflik kepentingan. (idr/aph/jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
mantan Jampidsus Kejagung tppu korupsi