PADEK.JAWAPOS.COM - Maraknya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan dinilai menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Penanganan hukum terhadap para pelaku diminta dilakukan secara tegas tanpa kompromi, termasuk memastikan tidak ada perlindungan bagi tersangka yang diduga melarikan diri.
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Menurutnya, berbagai kasus yang mencuat belakangan memperlihatkan adanya persoalan struktural yang harus segera dibenahi.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan relasi kuasa yang timpang, budaya takut melapor, hingga lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan, terutama yang menerapkan sistem asrama.
“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Sudding dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (7/5).
Sudding secara khusus menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sekitar 30 hingga 50 santriwati.
Menurut informasi yang diterima, sebagian besar korban berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu. Para korban diduga mengalami tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren apabila menolak permintaan pelaku.
“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” tegas legislator Fraksi PAN tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menangkap tersangka yang dikabarkan menghilang setelah sebelumnya tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan cepat, berpihak kepada korban, dan tidak boleh memberikan ruang kompromi kepada pelaku.
“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” ujarnya.
Selain kasus di Pati, Sudding turut menyoroti dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia menilai pola yang muncul dalam berbagai kasus tersebut memperlihatkan adanya penyalahgunaan otoritas moral dan simbol agama untuk memanipulasi korban yang sebagian besar masih di bawah umur.
“Ini bukan hanya manipulasi psikologis, tetapi eksploitasi terhadap kerentanan korban yang sebagian besar masih di bawah umur dan berada dalam lingkungan yang menuntut kepatuhan tinggi kepada pengasuh,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sudding mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menilai regulasi tersebut harus diterapkan secara maksimal, termasuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pendidikan. (rel)
Editor : Adriyanto Syafril