PADEK.JAWAPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), aliansi mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang terkait persoalan tenaga kerja dan buruh di Sumatera Barat.
RDP tersebut berlangsung di Ruang Khusus I Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/5), dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumbar, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, serta perwakilan organisasi buruh dan mahasiswa.
Dalam pertemuan itu, Evi Yandri menegaskan DPRD Sumbar berkomitmen menerima dan menindaklanjuti berbagai tuntutan yang disampaikan para peserta aksi terkait persoalan ketenagakerjaan di daerah.
“Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri.
Ia menyebut seluruh aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut telah dicatat dan direkam sebagai bahan tindak lanjut DPRD Sumbar ke depan.
Menurutnya, DPRD Sumbar juga membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan dinilai membutuhkan penanganan lebih serius.
“Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus,” katanya.
Anggota DPRD Sumbar, Sri Komala Dewi, mengaku prihatin terhadap berbagai laporan dugaan pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi di Sumatera Barat. Ia menyoroti masih adanya perusahaan yang belum menjalankan kewajiban pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Secara sistem saya belum mempelajari, tetapi kita segera memanggil perusahaan terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti persoalan buruh ini,” ujar Sri Komala Dewi.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Sumbar lainnya, Nurfirmansyah, yang menilai perlu ada pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak perusahaan agar solusi yang diambil dapat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kita akan tindak lanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” katanya.
Dalam forum tersebut, Aliansi Cipayung Padang juga mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar untuk mengundurkan diri karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di daerah.
“Kita mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat mundur,” ujar salah seorang perwakilan Aliansi Cipayung.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, mengakui angka pengangguran di Sumatera Barat masih cukup tinggi meskipun secara persentase mengalami penurunan.
Menurut Firdaus, kondisi tersebut dipengaruhi oleh karakteristik Sumatera Barat yang bukan merupakan daerah industri besar.
Ia juga menyoroti masih rendahnya perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang tidak menyetor BPJS Ketenagakerjaan dapat dijerat pidana. Saat ini baru sekitar 25 persen buruh atau tenaga kerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.
Firdaus juga mendorong agar pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumbar dapat diarahkan untuk mendukung perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa persoalan Upah Minimum Provinsi melibatkan dewan pengupahan di tingkat kabupaten dan kota
Sementara itu, KSPSI Sumatera Barat dalam forum tersebut secara tegas menuntut kenaikan upah serta perlindungan yang lebih baik terhadap buruh di Sumbar.
Mereka juga mendesak pembentukan Panitia Khusus DPRD Sumbar untuk membahas secara khusus persoalan tenaga kerja dan buruh.
“Kita harus melakukan Panitia Khusus soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari negara harus segera dilakukan,” ujar perwakilan KSPSI.
Selain menuntut kenaikan upah, para buruh juga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami di perusahaan, mulai dari ketidakjelasan hak ketenagakerjaan hingga persoalan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak kepada pekerja. (rel)
Editor : Adriyanto Syafril