Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ranperda Pajak-Retribusi Daerah Dibahas di Luar Propemperda

Adriyanto Syafril • Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:05 WIB
DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penetapan usulan Ranperda di luar Propemperda, Kamis (18/6). (DOK DPRD SUMBAR)
DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penetapan usulan Ranperda di luar Propemperda, Kamis (18/6). (DOK DPRD SUMBAR)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, memimpin Rapat Pari­purna DPRD Sumbar dengan agenda penetapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro­pemperda), penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta nota pengantar Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna yang digelar pada Kamis (18/6) tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Barat, unsur Forkopimda, anggota DPRD Sumbar, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan BUMN dan BUMD, serta berbagai unsur masyarakat. Dalam sambutannya, Muhidi menegaskan pentingnya pembahasan dua ranperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Muhidi menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan tersebut menjadi dasar penting dalam pengelolaan pendapatan daerah yang lebih sederhana, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan pembangunan daerah.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan, baik terkait norma, kewenangan maupun lampiran retribusi yang harus disesuaikan dengan kondisi pelayanan publik di Sumatera Barat.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan perubahan Perda tersebut untuk dibahas di luar Propemperda Tahun 2026.

Menurut Muhidi, usulan pemba­hasan Ranperda di luar Propemperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan setelah melalui pembahasan dan konsultasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Su­matera Barat. Hasilnya, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dinilai layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama.

Selain itu, Muhidi juga menyoroti pentingnya pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar melihat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, maupun sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), tetapi juga menjadi instrumen evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan keuangan daerah.

Ia mengakui bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2025 menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 hingga kebutuhan realokasi anggaran untuk penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi di Sumatera Barat. Meski demikian, pemerintah daerah dinilai mampu mengelola APBD secara baik, transparan, dan akuntabel.

Keberhasilan tersebut, lanjut Muhidi, tercermin dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. DPRD Sumbar pun menyampaikan apresiasi kepada Gubernur beserta jajaran atas capaian tersebut.

Dalam rapat paripurna itu juga disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai 99,03 persen, sementara realisasi belanja mencapai 94,59 persen. Selain itu, terdapat surplus anggaran sebesar Rp166,94 miliar dan SiLPA sebesar Rp284,67 miliar. Menurut Muhidi, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan APBD yang prudent dan memberikan ruang fiskal yang cukup besar untuk mendukung pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2026. (rel)

Editor : Adriyanto Syafril
#DPRD Provinsi Sumatera Barat #wakil rakyat