PADEK.JAWAPOS.COM -- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti tujuh pengaduan masyarakat yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam merespons persoalan-persoalan yang dinilai mendesak dan membutuhkan solusi konkret dari pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait.
Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim mengatakan seluruh pengaduan yang dibahas telah melalui proses penelaahan mendalam dan memiliki tingkat urgensi yang tinggi.
Menurutnya, berbagai aduan tersebut mencakup persoalan hukum, ekonomi, tata kelola pemerintahan, perlindungan hak masyarakat, hingga akuntabilitas pelayanan publik.
“Saat ini, kami berfokus melakukan pendalaman awal terhadap tujuh pengaduan masyarakat yang dinilai sangat strategis dan mendesak untuk segera dicarikan solusi penyelesaiannya,” ujar Abdul Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (17/6).
Dalam kesempatan itu, Abdul Hakim juga menyoroti perubahan regulasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan berdampak terhadap tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Ia menyebut sejumlah aturan baru, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, regulasi tersebut telah membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola pertanahan, kehutanan, dan ruang laut di Indonesia.
Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat kecil maupun komunitas lokal.
“Perubahan kebijakan tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat kecil, komunitas lokal, serta prinsip keadilan ekologis dan sosial. Negara melalui pemerintah pusat dan daerah wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Abdul Hakim menambahkan, melalui forum tersebut BAP DPD RI melakukan pendalaman substansi secara menyeluruh dengan menelaah aspek hukum, teknis, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan dari setiap pengaduan yang diterima.
Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual menyoroti masih banyaknya konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan di berbagai daerah.
Ia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lebih cermat dalam menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami kasihan dengan masyarakat di daerah-daerah karena konflik akibat dari HGU ini. Ujung-ujungnya masyarakat yang harus mengalah,” kata Yulianus.
Adapun tujuh pengaduan yang saat ini ditindaklanjuti BAP DPD RI berasal dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah daerah. Pengaduan tersebut disampaikan oleh Serikat Petani Minahasa Tenggara/Organisasi Tani Lokal Ratatotok Provinsi Sulawesi Utara, Forum Masyarakat Desa Pondok Buluh Provinsi Sumatera Utara, Forum Masyarakat Perumahan Puri Asri Taramedang Provinsi Sumatera Utara, Forum Peduli Pulau Pari Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Komunitas Korban Apartemen Malioboro Park View Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta warga Kampung Tua Batu Merah Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui pendalaman yang dilakukan, BAP DPD RI berharap berbagai persoalan yang diadukan masyarakat dapat memperoleh perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait, sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak. (rel)
Editor : Adriyanto Syafril