PADEK.JAWAPOS.COM -- Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, beberapa waktu lalu.
FGD dihadiri Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, tim perumus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, akademisi, media massa, serta organisasi masyarakat sipil.
Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk menghimpun berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi dari berbagai kalangan guna menyempurnakan Naskah Akademik maupun Draf Ranperda. Melalui pendekatan partisipatif, regulasi yang tengah disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus menghadapi tantangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang semakin kompleks.
Komisi IV DPRD Sumbar menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar substansi Ranperda tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, media, hingga organisasi masyarakat diharapkan memperkaya materi muatan regulasi.
Selain menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya pelestarian sumber daya alam, mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
Dalam pembahasannya, berbagai perspektif lintas sektor disampaikan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan Naskah Akademik maupun Draf Ranperda. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan kondisi lingkungan, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.
Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang implementatif dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera Barat. Ranperda tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi saat ini maupun generasi mendatang.
Melalui pembahasan yang terbuka dan partisipatif, DPRD Sumbar optimistis Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan di Provinsi Sumatera Barat. (rel)
Editor : Adriyanto Syafril