PADEK.JAWAPOS.COM– Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026.
Menurutnya, publik telah lama menantikan hadirnya regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset hasil kejahatan.
Irman mengatakan, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, pembahasan regulasi tersebut harus terus didorong hingga tuntas pada tahun ini.
"Publik menunggu. Karena RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka pembahasannya harus didorong agar dapat selesai tahun ini," ujar Irman dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/7).
Mantan Ketua DPD RI dua periode itu menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh terkait perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, belakangan muncul berbagai informasi yang menyebut regulasi tersebut ditolak atau tidak lagi menjadi prioritas pembahasan.
Menurut Irman, fokus perhatian publik seharusnya tidak lagi tertuju pada polemik mengenai status RUU tersebut, melainkan bagaimana memastikan pembahasannya segera diselesaikan.
Ia menilai keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Selama ini, kata dia, banyak kasus korupsi dan kejahatan ekonomi yang telah diproses secara pidana, namun pemulihan aset hasil kejahatan belum berjalan optimal.
Meski mendukung percepatan pembahasan, Irman mengingatkan agar penyusunan regulasi tersebut tetap mengedepankan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, due process of law, serta pengawasan yudisial yang kuat.
"Negara harus tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Kekuatan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan jaminan kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang memadai," tegasnya.
Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah itu menilai tantangan utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah menemukan keseimbangan antara penguatan mekanisme asset recovery dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip konstitusi.
Karena itu, setiap mekanisme perampasan aset, lanjutnya, harus memiliki dasar pembuktian yang jelas, dilakukan melalui proses hukum yang dapat diuji, serta tetap memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik.
Irman juga mendorong agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, hingga berbagai elemen masyarakat akan memperkuat kualitas substansi regulasi.
Ia berharap DPR bersama pemerintah dapat memanfaatkan momentum pembahasan yang sedang berlangsung untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026 sebagai langkah strategis memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. (rel)
Editor : Novitri Selvia