Mantan Kepala Bappeda Mentawai Ini Ditangkap Setelah Buron 12 Tahun

Terpidana kasus korupsi Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko tiba di BIM dan akan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Padang, Sabtu (5/3/2022) untuk menjalani masa hukuman.

Terpidana kasus korupsi Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumbar dan Kejari Kepulauan Mentawai. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Mentawai itu ditangkap setelah 12 tahun kabur dan menjadi buronan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra, Minggu (6/3/2022) mengatakan, Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko ditangkap di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I Nomor 18, Kelurahan Pucang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan Jumat (4/3) sekitar pukul 14.00. Bekerjasama dengan Tim Tabur Kejati Jawa Timur, Kejari Sidoarjo, dan Kejari Tanjung Perak.

“Setelah ditangkap dia dibawa ke Sumbar. Tiba di BIM Sabtu (5/3) sekitar pukul 11.00 dan langsung dijebloskan ke Rutan Padang untuk menjalani masa hukuman,” ungkap Fifin.

Fifin menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Pasalnya, pria 62 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terpidana Dody Baswardojo dan Terpidana Rita Mariana.

Baca Juga:  Permendikbudristek PPKSP Hadirkan Rasa Aman Dari Kekerasan

Korupsi dilakukan Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko usai diangkat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Februari 2003 dan Pimpinan Unit Kerja Pembuatan Situs Website Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2003 pada November 2003.

Saat menjabat, dia telah menyalahgunakan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja yang kemudian diajukan pada panitia anggaran dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan situs web, pelatihan operator, akses situs, dan promosi.

Namun kegiatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP.

“Pada 2010 status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. Namun dia kabur dan telah menjadi buronan Kejari Mentawai dan Kejati Sumbar selama hampir dua belas tahun,” tutup Fifin. (idr)