Untuk Kebaikan, Agus Suardi Diminta Legowo

34
BERI SUPPORT: Anggota FPO Sumbar saat melakukan pertemuan dengan awak media di Padang, kemarin (15/3).(ZULKARNAINI/PADEK)

Keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Umum dan Pengangkatan Plt Ketua Umum KONI Provinsi Sumbar Masa Bakti 2021-2025, menjadi secercah harapan bangkitnya kembali dunia olahraga di Sumbar.

Wajar pulalah kiranya sejumlah tokoh dan pemerhati Sumbar memberikan dukungan, salah satunya Forum Penyelamat Olahraga (FPO) Sumbar.

”Kami (FPO Sumbar, red) memastikan siap mengawal SK ini sebaik mungkin agar bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah diamanahkan KONI Pusat,” ujar Pembina FPO Sumbar Wahyu Iramana Putra kepada wartawan di Padang, kemarin (15/3).

Surat Keputusan (SK) Nomor 42 Tahun 2022 itu mencopot Agus Suardi dari kursi Ketum KONI Provinsi Sumbar, sekaligus mengangkat Hamdanus menjadi Plt Ketum KONI Provinsi Sumbar Masa Bakti 2021-2025. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman.

Pemberhentian Agus Suardi tak lepas dari statusnya sebagai tersangka kasus korupsi di KONI Padang yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang. Dalam surat tersebut diungkapkan, mantan ketua umum KONI Padang itu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022.

Yakni, bernomor suratnya B-342/L.3.10/Fd.101/2022. KONI Pusat menganggap perlu memberikan perhatian dan kesempatan kepadanya untuk fokus menyelesaikan masalah hukumnya.

Wahyu meminta Agus Suardi legowo menjalankan dan menghormati kebijakan KONI Pusat. Karena ini juga demi kebaikan pengembangan olahraga Ranah Minang ke depannya. Khusus Plt Ketum KONI Provinsi Sumbar Hamdanus, FPO berharap bisa menjalankan poin-poin yang telah diarahkan KONI Pusat.

Seperti, segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musyorprovlub) dalam waktu paling lambat empat bulan sejak surat tersebut diterbitkan.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi Ketum KONI Sumbaruntuk tidak melaksanakan keputusan KONI Pusat ini karena bisa jadi kasus pidana. Misalnya dalam hal pengeluaran keuangan, bila disetujui Ketuam KONI Provinsi Sumbar, maka dia bisa dipidana karena bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumbar, Fauzi Bahar. Mantan Wako Padang dua periode tersebut meminta seluruh pengurus KONI Sumbar menghormati keputusan KONI Pusat, sekaligus menghormati Hamdanus sebagai Plt KONI Sumbar hingga empat bulan ke depan.

Baca Juga:  Andre Rosiade: Tuntas, Hak 131 Konsumen Meikarta yang Ngadu ke DPR Terpenuhi

”Jadi, mari kita kawal bersama-sama keputusan KONI Pusat ini. Beri kesempatan ke Hamdanus untuk menjalankan amanah yang diberikan KONI Pusat,” ungkap mantan anggota TNI AL tersebut.

Ketua LKAAM Sumbar tersebut juga berharap kalau bisa dua minggu usai lebaran ini, bisa sudah dilaksanakan musyorprovlub. Sehingga, masing-masing cabang bisa memulai program kerja yang telah disusun dalam rangka pembinaan atlet.

Ketua FPO Sumbar, Togi P Tobing mengaku, pelaksanaan program kerja masing-masing pengprov cabang olahraga sudah mendesak. Mengingat, banyak iven yang akan diikuti para atlet ke depannya. Karena itu, diperlukan persiapan matang.

Apalagi, tambah dia, dalam waktu dekat para atlet Sumbar sudah harus mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh dan Sumut.

”Kalau keputusan KONI Pusat ini tidak segera dijalankan, maka berdampak pada pembinaan olahraga di Sumbar. Apalagi, sebentar lagi banyak iven yang akan dihadapi para atlet ke depannya,” ungkap Ketum Pertina Sumbar tersebut.

Terkait langkah awal yang akan diambilnya untuk menjalankan tugas ini, Hamdanus menyebut, segera melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KONI Pusat. Dia juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar. Namun, sebelum itu akan berkoordinasi di internal KONI Sumbar.

Ini agar bisa menyiapkan Musorprovlub dalam waktu paling lama empat bulan setelah terbitnya SK ini. Dan, juga menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemprov Sumbar untuk Tahun Anggaran 2022.

”Benar SK-nya, saya dah (sudah, red) dihubungi oleh Bid (bidang, red) Organisasi KONI Pusat,” tulis Hamdanus.

Sementara itu, Agus Suardi yang dihubungi tadi malam (15/3) mengaku bahwa pihaknya masih belum menerima SK itusecara resmi. ”Sampai tadi sore (kemarin, red) belum diterima (menerima SK tersebut, red),” tulis mantan Ketum KONI Kota Padang tersebut. (zul)