Persiapan data pemilih pilkada 2020 sudah dalam tahap finishing. Sejumlah daerah pun mulai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota akhir pekan lalu. Meski demikian, ada sebagian kecil yang harus mengalami penundaan.
Khusus Sumbar, jumlah DPT-nya mencapai 3.719.429 pemilih. Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun sudah memiliki KTP, KPU menggaransi masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP pada petugas di TPS.
”Meskipun begitu, sesuai aturannya masyarakat hanya bisa memilih setelah pukul 12.00. Ketentuannya memang siang. Jadi, datang saja ke TPS dan lapor pada petugas TPS dengan menunjukkan KTP,” kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 tingkat Sumbar, di Padang, kemarin (18/10).
Amnasmen menyebutkan, jumlah DPT ini lebih banyak dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan pada Rabu (16/9) yakni sebanyak 3.691.592. Terdiri dari 1.821.951 pemilih laki-laki dan 1.869.641 pemilih perempuan.
Pihaknya telah melaksanakan uji publik DPS dan menerima tanggapan dan masuakan masyarakat melalui formulir A1.A-KWK. KPU kabupaten dan kota sudah tindaklanjuti semua masukan DPSHP dan ditetapkan menjadi DPT.
Untuk total DPT sebanyak 3.719.429 pemilih, terdiri dari 1.836.825 pemilih laki-laki dan 1.882.604 pemilih perempuan. Pada pleno tersebut, KPU juga menetapkan 12.548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 1.158 kelurahan, desa atau nagari di Sumbar.
Jumlah TPS ini juga mengalami pertambahan dibandingkan dengan hasil DPS, saat itu ditetapkan KPU Sumbar pada September sebanyak 12.532 TPS. “Untuk TPS bertambah 16 TPS, dan jumlah pemilih naik 27.837 pemilih,” katanya.
Penetapan Ditunda
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Mochammad Afifuddin mengatakan, secara umum ada 192 Bawaslu kabupaten/kota yang memberikan saran perbaikan terhadap kualitas pe,nyelenggaraan pemutakhiran daftar pemilih saat Penetapan DPT. Di mana ada sebagian di antaranya yang kemudian merekomendasikan penundaan.
“Terdapat 23 Bawaslu kabupaten/kota yang bahkan merekomendasikan untuk melakukan penundaan penetapan,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres), kemarin (18/10).
Afif mengatakan, rekomendasi penundaan dilakukan agar daftar pemilih yang ditetapkan semakin baik. Sebab, secara umum, masih ada sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki.
Seperti memasukkan pemilih Memenuhi Syarat (MS) ke dalam DPT, menghapus Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), serta melakukan perbaikan terhadap elemen data pemilih yang belum lengkap lainnya.
Pria asal Sidoarjo itu menjelaskan, 23 daerah yang direkomendasikan penundaan tersebar di banyak provinsi. Di antara daerah tersebut adalah Manggarai, Kota Jambi, Merangin, Kotawaringin Barat, Seram Bagian Timur, Kota Bitung, Kota Palu dan Solok Selatan. “Jangka waktu penundaan di setiap daerah beragam, tergantung pada kualitas daftar pemilih, jumlah pemilih maupun kondisi geografis daerah yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, lanjut dia, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai daftar pemilih. Dalam Pasal 60 UU Pilkada disebutkan, KPU masih memiliki kesempatan perbaikan hingga 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
Afif menambahkan, pengawasan terhadap DPT penting untuk memastikan kualitas daftar pemilih. Dengan begitu, setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya. “Sebailknya, nama-nama yang tidak memenuhi syarat dicoret, agar hak pilih tersebut tidak disalahgunakan,” terangnya.
Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, masukan Bawaslu hingga pasangan calon menjadi catatan jajaran KPU dalam menetapkan DPT Pilkada 2020. “Pengawasan Bawaslu membantu peningkatan kualitas DPT,” ujarnya kemarin.
Dia memastikan, semua rekomendasi Bawaslu sudah ditindaklanjuti jajarannya di tingkat kabupaten/kota. Oleh karenanya, banyak di antara daerah yang direkomendasikan penundaan akan melanjutkan penetapan setelah dilakukan perbaikan. “Seperti di Kota Palu ada sekitar 60 ribu data masukan dari perwakilan paslon yang kemudian diverifikasi terlebih dahulu keberadaannya,” imbuhnya.
Viryan juga optimistis, perbaikan dan penetapan DPT akan dapat terselesaikan dalam waktu cepat. “Hal tersebut menjadi komitmen bersama guna melindungi hak pilih warga negara juga guna menghasilkan DPT yang terpercaya,” pungkasnya. (eko/jpg)