Terbongkarnya peredaran narkoba jenis ganja kering 200 kg yang dikendalikan napi LP Kelas II B Sijunjung, berbuntut panjang. Kanwil Kemenkum HAM Sumbar siap memecat dan memproses secara hukum bila terbukti melibatkan oknum sipir.
Kanwil Kemenkum HAM juga terus bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) dan kepolisian untuk mengungkap peredaran narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP).
”Jika terbukti kita pecat. Tidak ada ruang bagi para penjahat-penjahat yang berstatus pegawai negeri atau ASN di Kemenkum HAM Sumbar. Termasuk, para narapidana,” tegas Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya kepada Padang Ekspres di Padang, kemarin (18/11).
Menurut dia, kasus peredaran narkotika jaringan LP itu bisa terungkap, karena hasil sinergi Kanwil Kemenkum HAM dari LP Kelas II B Sijunjung dengan BNNP Sumbar dan BNN Kota Sawahlunto.
Andika menambahkan, narapidana setelah diproses secara hukum dan status perkaranya telah inkrah, ditempatkan ke LP atau rutan dengan sistem keamanan sangat ketat.
”Kalau memang terbukti, para narapidana itu akan kita kirim ke Nusakambangan. Kita tidak akan main-main dengan kejahatan narkoba yang bisa merusak para generasi muda kita,” katanya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkotika di dalam LP dan rutan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. ”Hampir tiap hari kita geledah, lakukan razia bersama polisi, sosialisasi, pengarahan, penguatan, dan pembinaan. Tapi, memang oknum ini tidak berhenti. Ini memang di luar kendali kita. Para pelaku luar bisa membaca kelemahan kita. Tidak ada yang sempurna kan,” tuturnya.
Tapi kalau terungkap, Eks-Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten ini, siap menghabisinya. ”Dan kita akan teus melakukan razia, menggeledah barang-barang yang tidak boleh dipakai narapidana di dalam LP dan rutan, khususnya alat komunikasi,” tambah Andika.
Menurut Andika, persoalan ini tugas berat bersama semua pihak. Untuk itu, dia meminta kepada instansi seperti BNN dan kepolisian agar terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba jaringan LP dan rutan ini.
”Kita sudah konsolidasi dengan BNN. Rencananya akan lakukan razia bersama, operasi bersama. Ini sudah jalan sejak dulu, tapi terus kita perkuat dan lakukan bersama,” ucap Andika.
Semua Elemen Harus Bergerak
Sementara itu, Ketua Bundo Kanduang Sumbar Raudha Tahib, Ketua LKAAM Sumbar Dr M Sayuti Datuak Rajo Panghulu MPd, serta pengamat hukum pidana Unand ikut memberikan pandangannya terkait kasus yang baru ini terungkap di atas.
Ketua Bundo Kanduang Sumbar Raudha Tahib mengatakan, peranan keluarga harus semakin diaktifkan untuk membentengi diri dari narkoba. Masuknya ganja dengan skala jumlah besar, membuat semua generasi Minangkabau terancam bahaya.
”200kg itu kalau terdistribusikan sebagian kecil saja di Sumbar, berapa generasi kita yang hancur setelahnya? Ini harus kita tanggulangi secepatnya agar tidak merambat ke anak cucu kita,” ungkap Raudha.
Raudha mengatakan, edukasi kepada anak dan pendekatan secara agama harus semakin ditingkatkan agar bisa menambal celah-celah yang tercipta akibat pergaulan teman sebaya yang membawa hal-hal negatif. ”itu adalah hal yang sangat penting untuk segera dilaksanakan,”ungkapnya.
Ketua LKAAM Sumbar Dr M Sayuti Datuak Rajo Panghulu MPd mengatakan, perann tungku tigo sajarangan harus kembali diaktifkan. Ia mengatakan, masa sekarang tiga pion utama adat Minangkabau tersebut kurang aktif di masyarakat.
”Peran tungku tigo sajarangan harus lebih diakftifkan, karena saya perhatikan peranan tersebut mulai berkurang dalam 10 tahun terakir. Untuk itu, mari kembalikan peran tungku tigo sajarangan sebagai pilar pertahanan masyarakat untuk menjauhkan diri dari narkoba,” ungkap Sayuti.
Sayuti juga menyoroti peran ninik mamak yang harus lebih ditingkatkan untuk mengawasi anak kemenakannya. Ia mengatakan, jangan pula ninik mamak yang jadi pencandu dan pengedar narkoba. Jika demikian, sudah dipastikan rusak tatanan masyarakat.
Selain itu, pakar hukum pidana Unand Edita Elda mengatakan, penyelesaian penyidikan harus dituntaskan sampai puncak kepalanya agar seluruh mata rantai peredaran narkotika terputus. Ia mengatakan, pengedar dapat mencari celah dan bahkan dapat mengendalikan dari sel tahanan.
”Faktor tersebut membuat sebagian pengedar merasa nyaman dan tetap menjalankan operasinya meski dibalik jeruji besi, untuk itu semuanya harus dituntaskan sampai kepalanya,”ungkap Edita.
Edita juga menyoroti hukuman narapidana yang tidak pernah mencapai titik maksimal dalam dakwaan. Ia mengatakan, untuk memberi efek jera hukuman harus sampai ke titik maksimal dari sebuah ancaman undang-undang hukum pidana.
Selain itu, Edita juga mengatakan indikasi keterlibatan sipir penjara harus diusut tuntas. Jika ada oknum sipir penjara yang terlibat dalam penyelundupan, tentu para pengedar hanya berpindah operasional ke dalam LP.
”Ini harus menjadi perhatian tak kalua mereka diberikan akses pelayanan untuk menjalankan bisnis haram mereka. Hal ini tentu membuat apa yang dilakukan penyidik dan pihak berwajib menjadi sia-sia,” ujar Edita. (cr1)