
Menjamurnya pesepeda menimbulkan sisi positif. Emisi kendaraan bermotor berkurang. Namun, keselamatan pesepeda bisa terancam di jalan raya, jika sejak dini tidak ada tata aturannya.
“Kementerian Perhubungan sudah mulai mengkaji aturan untuk menjamin keselamatan warga saat bersepeda. Sehingga warga punya landasan hukum yang kuat saat melakukan berbagai kegiatan dengan sepeda,” ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar, Deny Kusdyana, kepada padek.co usai nobar Webinar Transportasi Untuk Merajut Keberagaman, (19/8/2020).
Deny tak menampik bahwa bersepeda merupakan mobilitas di jalan raya yang selama ini terkesan bebas tanpa aturan. Apalagi, sepeda masih dipandang sebagai alat olahraga, dan penyaluran kesenangan belaka, dan hanya ramai di setiap akhir pekan atau hari libur saja.
“Makanya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan regulasi dalam bersepeda di jalan raya. Regulasi setingkat Peraturan Menteri tersebut tidak akan memuat aturan sanksi, tapi hanya tata cara berkendara sepeda di jalan raya. Diatur tentang sepedanya, misalnya, harus ada lampu, dan bel. Diatur tentang pesepedanya, harus pakai helm. Juga soal lajur sepeda di jalan raya harus disediakan pemerintah,’’ ujar Deny Kusdyana.
Meskipun tujuannya untuk ketertiban dan keselamatan pesepeda di jalan raya, namun banyak kritik dan saran yang harus didengar. “Jadi memang, RPM (Rancangan Peraturan Menteri) tentang bersepeda ini diupayakan harmonis dengan masukan dari masyarakat, khususnya dari para komunitas sepeda dan produsen sepeda. Kita juga sudah lakukan uji publik di dua kota besar, guna menciptakan regulasi yang komprehensif dan sesuai tujuan awalnya,” ujar Deny.
Dalam RPM Perhubungan itu juga mengatur isyarat berkendara bagi pesepeda di jalan raya. “Bagaimana isyaratnya berbelok, menyalip, dan isyarat memberikan jalan bagi pengendara di belakang,” pungkasnya.
Pemerintah Daerah pun diharapkan juga segera mengkaji pesepeda ini. “Jadi kita harapkan nyambung dengan pemerintah daerah. Bagaimana lajur sepeda, rambu-rambunya, dan lainnya, termasuk soal sanksi bagi pelanggaran terhadap Perda yang mengatur hal ini nantinya,” ujarnya.
Deny berharap sebelum Pekan Nasional Keselamatan Jalan pada September 2020, RPM Perhubungan tentang bersepeda itu sudah diundangkan, sehingga pada momen Pekan Keselamatan Jalan, peraturan itu bisa disosialisasikan.
Demam Bersepeda hanya di Kota
Kegiatan webinar di Hotel Grand Inna Padang itu juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi. Sebenarnya kata Heri Nofiardi, sudah ada regulasi yang membahas pesepeda. Namun hal itu belum banyak diketahui dan dipahami oleh masyarakat khususnya yang akhir-akhir ini giat bersepeda.
“Regulasinya memang sudah ada, yakni Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana ada beberapa pasal yang menyebut tentang bersepeda di jalan raya,” ungkap Heri Nofiardi.
Berikut beberapa pasal persepedaan dalam UU No 22 Tahun 2009:
Pasal 25
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa :
- fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
Pasal 26
Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
- lajur sepeda.
Pasal 62
Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan jalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500,000.,- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 122
Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang:
Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi pengguna jalan lain; dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Pesepeda dilarang membawa penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat penumpang.
“Soal RPM tentang pesepeda, kita di provinsi juga akan membicarakannya dengan stakeholders. Kita tunggu peraturan itu diundangkan, nanti kan ada juknis-nya. Itu yang akan kita tindaklanjuti,” ujar Heri Nofiardi.
Menurut Kadishub Sumbar, demam bersepeda ini hanya di kota-kota. Khusus di Sumbar, geliatnya cuma terlihat di Kota Padang. “Setelah ada peraturan setingkat menteri soal bersepeda ini, silakan pemerintah kota mengajukan kepada BPTD dan Dishub, kita akan bantu merancang lajur sepeda, juga pembuatan marka dan rambu-rambunya,” ujar Heri Nofiardi.
Tak lupa Kadishub berpesan kepada pesepeda untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan diri, juga dari virus corona. Saat bersepeda di ruangan publik, selalu ingat untuk menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, mengenakan masker.
‘’Sedapatnya bawa perlengkapan makan dan minum dari rumah, untuk menghindari penggunaan peralatan makan minum di tempat umum yang berisiko tertular virus. Paksakan diri untuk mau test swab agar tahu terjangkit atau tidaknya. Gubernur Sumbar juga sudah meminta maskapai menginformasikan kepada penumpang untuk test swab setiba di Bandara Internasional Minangkabau,” tutup Heri Nofiardi. (hsn)