Belum dicabutnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 tentang Pengaturan Pengoperasian Jam Operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Pemko Padang, membuat sejumlah pedagang dan pemilik toko di Pasar Raya Padang mengancam akan melakukan aksi penutupan toko massal.
Hal itu disampaikan Sekretaris KPP Pasar Raya Padang Irwan Sofyan, kemarin. “Sejak perwako tersebut ada, ekonomi masyarakat di Pasar Raya Padang ini hancur. Jadi kami mau perwako tersebut segera dicabut karena dinilai sudah merusak usaha mereka,” katanya.
Ia mengatakan, meski demikian aksi penutupan toko tersebut merupakan opsi terakhir yang akan diambil oleh KPP Pasar Raya jika Pemko Padang masih belum menyelesaikan persoalan yang diakibatkan oleh perwako tersebut. “Banyak yang menuntut agar pasar ditutup karena selama ini mereka juga tidak berjual beli.
Perlu diketahui, kerugian yang kami terima saat ini sangat besar dan ini merupakan warisan dari wali kota sebelumnya yang mengeluarkan perwako tersebut,” ucapnya.
Irwan juga menyebutkan saat ini seharusnya wali kota tidak berdiam diri dan membiarkan para pedagang dalam kondisi seperti saat ini.
Ia mengatakan, saat ini sedang berusaha mencarikan solusi terlebih dahulu guna menyelesaikan persoalan yang mereka alami akibat adanya Perwako 438 tersebut. ”Kita akan kembali menyampaikan hal tersebut ke Pemko Padang sehingga dapat mereka maklumi dan mereka laksanakan,” ujarnya.
Terkait dengan rencana bakal adanya alokasi PKL ke Fase VII jika telah selesai Irwan mengatakan, sama saja dengan membiarkan para pedagang mati dan habis. “Makanya itu kami sudah tidak mau menunggu-nunggu lagi. Jika Fase VII benar-benar selesai, apakah beliau masih menjabat? Untuk itu kami meminta agar hal tersebut dilakukan sekarang,” ujarnya.
Ia berharap aksi penutupan toko para pedagang tidak sampai terjadi. “Namun kawan-kawan di pasar selalu meminta agar KPP segera melaksanakan dan makanya kami akan melakukan negosiasi dengan pemko.
Jika pemerintah tidak arif dalam hal tersebut bisa-bisa hal tersebut dapat terjadi karena itu kami menjadikan penutupan toko oleh pedagang sebagai opsi terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah mengatakan, jika SK tersebut dicabut apakah ada solusi terkait pemindahan para PKL di kawasan Pasar Raya Padang.
“Jika kita lakukan pencabutan maka ada pihak yang akan ribut dan jika belum kita cabut maka akan ada juga yang ribut. Saat ini Pemko Padang dalam tahap pembangunan Fase VII. Solusi terbaik saat ini kita menunggu Fase VII selesai dan sambil menunggu kita tegakan Perwako 438,” ucapnya.
Syahendri mengatakan, jika konflik seperti ini terus berlangsung dapat menganggu proses pembangunan Fase VII. Untuk itu ia mengatakan segala sesuatu perlu dilakukan secara bertahap.
“Jika sudah mulai dibangun kita tegakkan aturan tersebut dimana para PKL boleh berjualan di jam 15.00 sesuai dengan kesepakatan. Jika fase VII selesai dibangun barulah kita cabut Perwako 438 tersebut dan kita pindahkan seluruh PKL yang ada di kawasan Pasar Raya Padang ke Fase VII,” tuturnya. (y)