
Presiden RI Joko Widodo meminta mengapresiasi hasil kerja tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Untuk itu, Presiden meminta agar pembentukan TPAKD harus segera diperluas hingga berada di seluruh provinsi, dan kabupaten/kota di Indonesia.
Berdasar laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini telah terbentuk 32 TPAKD di tingkat provinsi dan 165 TPAKD di level kabupaten dan kota. “Ini perlu terus ditingkatkan agar dapat menjangkau semua provinsi, dan semua kabupaten dan kota. Ini bertujuan untuk mempercepat perluasan akses keuangan dan pembiayaan di daerah. Apalagi TPAKD memiliki peran penting dalam membangun perekonomian daerah,” kata kata Jokowi dalam Rakornas TPKAD 2020 yang diselenggarakan secara virtual, kemarin.
Menurut dia, peningkatan akses keuangan ini, penting. Yakni untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial. Kemudian peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui inklusi keuangan.
“Dengan adanya TPKAD, saya berharap bisa mendorong kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 . Pada kesempatan ini saya mengajak bapak ibu dan saudara-saudara sekalian untuk melakukan cara-cara extraordinary,” tegas Jokowi.
Sementara itu di dalam Rakornas, OJK meluncurkan roadmap TPAKD 2021-2025. Roadmap tersebut menjadi penting karena menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait yang memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk 5 tahun ke depan.
Untuk itu, bersama Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dan inovasi. Tujuannya adalah guna meningkatkan akses keuangan masyarakat di daerah. “Ada beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam Roadmap TPAKD 2021-2025 yang akan dilaksanakan pada tahun 2021,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Wimboh menjelaskan, fokus tersebut adalah pertama, pelaksanaan program tematik TPAKD akselerasi pembukaan rekening tabungan dan atau pembiayaan yang mudah, cepat, dan berbiaya rendah. Antara lain melalui Digitalisasi Produk atau Layanan Keuangan. Kedua, pelaksanaan Business Matching dengan tema Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi Covid-19.
Menurut Wimboh, roadmap ini disusun bersama oleh OJK, Kemenko Bidang Perekonomian (melalui Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif), Kementerian Dalam Negeri dan didukung oleh Bank Pembangunan Asia (ADB).
“Sesuai tujuan awal TPAKD, maka roadmap TPAKD mengutamakan sinergitas berbagai pihak terkait dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan formal secara konsisten yang juga bertujuan mendorong peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat,” jelas Wimboh. (ril)