PADEK.JAWAPOS.COM-Bank Nagari terus memperkuat dan memberikan kontribusi positif pada sektor perbankan di Provinsi Sumbar. Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah Bank Nagari melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah kerja Provinsi Sumbar, di Hotel Santika Premiere Padang, Kamis (21/9/2023))
Penandatanganan kerja sama tersebut juga dilanjutkan Forum Group Discussion (FGD) bertema ”Peranan Kejaksaan dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Perbankan” dengan narasumber Mohammad Chosin, SH, MH, Fahri, SH, MH, dan Andi Irfan, SH, MH, Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. FGD dimoderatori oleh Dr. Yussi A. Mannas, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Direktur Utama Bank Nagari Muhamad Irsyad mengatakan, kerja sama ini salah satu bukti nyata sinergisitas antara Bank Nagari dengan Kejati Sumbar dan Kejari se-Sumbar terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Irsyad menambahkan, pelaksanaan kerja sama Bank Nagari dengan Kejati Sumbar juga diikuti penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank Nagari Kantor Cabang Wilayah Kerja Sumbar dengan Kejari wilayah kerja Provinsi Sumbar.
Dijelaskan Irsyad, kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Irsyad menyebut, lingkup kerja sama yang dilaksanakan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dalam rangka penyelamatan kekayaan negara, peningkatan sumber daya manusia dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan Peranan Kejaksaan Dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Perbankan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 dan Peranan Kejaksaan Dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Perbankan dalam perspektif Datun, maupun dalam Prespektif Pidana.
Lebih lanjut Irsyad menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pondasi untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Tetap mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian atau prudential banking, dan juga mitigasi risiko hukum dalam aktivitas operasional perbankan.
”Sebagai lembaga yang menjalankan bisnis, Bank Nagari tidak terlepas dari risiko atau potensi hukum. Maka mari kita ikuti bersama FGD dengan tema Peranan Kejaksaan Dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Perbankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan bersama Bank Nagari merupakan bentuk komitmen dari Kejati dan seluruh Kejari di Sumbar untuk memperkuat sektor perbankan.
Dia menambahkan, kerja sama dengan Bank Nagari tersebut dalam bentuk dukungan pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Jika selama ini banyak masalah yang ditemui oleh Bank Nagari dalam bidang hukum perdata, maka Kejati dan Kejari siap membantu.
”Contohnya seperti masalah kredit macet atau bermasalah, kita sounding bersama-sama untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Kami nantinya bisa menjadi fasilitator atau mediator bagi Bank Nagari,” jelasnya.
Asnawi mengungkapkan, kerja sama yang dilakukan bersama Bank Nagari sudah dimulai dan dibangun sejak lama. Dengan kerja sama ini, tentu membuat semakin solid dan kuat sehingga memberikan kontribusi pada sektor perbankan di Sumbar.(rel)