Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Denda Pihak Terkait DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun

Hendra Efison
Penulis: Hendra Efison❯
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam siaran pers tertanggal 16 Oktober 2026, OJK mengungkap dua pola pelanggaran, yakni manipulasi perdagangan saham DSSA dan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN serta CUAN melalui pengaburan identitas pemesan.

Denda terbesar terkait transaksi DSSA mencapai Rp1,5 triliun. Sementara itu, denda terkait penjatahan saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN Rp100 miliar.

Advertisement

OJK Temukan Manipulasi Perdagangan DSSA

OJK memeriksa perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM/UUPPSK.

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menyatakan menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

Advertisement

“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Untuk menelusuri transaksi tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta memeriksa aliran dana pihak-pihak yang terlibat. OJK juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Dalam pemeriksaan yang sama, OJK menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek. Otoritas kemudian menindaklanjutinya dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

Pemesanan Saham BREN–CUAN Dinilai Menyesatkan

Pemeriksaan terhadap penawaran umum saham BREN dan CUAN mengungkap pola berbeda. OJK menyatakan penjatahan saham kepada kelompok yang terkait dengan pemegang saham pengendali telah direncanakan sejak awal.

“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” tulis OJK dalam siaran persnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

UU P2SK Perluas Kewenangan OJK, Bursa Mineral Kini Masuk Pengawasan

UU P2SK Perluas Kewenangan OJK, Bursa Mineral Kini Masuk Pengawasan

UU P2SK memperluas kewenangan OJK mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, termasuk transaksi dan manajemen risiko.

OJK Targetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Berjalan 1 Januari 2027

OJK Targetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Berjalan 1 Januari 2027

OJK menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis berjalan 1 Januari 2027 dengan menyiapkan RPOJK, SDM, anggaran, dan organisasi.

OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejaksaan, Nilai Klaim Capai Rp566 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejaksaan, Nilai Klaim Capai Rp566 Miliar

OJK limpahkan tersangka kasus Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejaksaan setelah berkas lengkap, terkait kewajiban klaim Rp566,24 M pemegang polis.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer