Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS hingga Juni 2027 dan Perketat Pengawasan Saham

Hendra Efison
Penulis: Hendra Efison❯
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan kebijakan penguatan pasar modal dalam jumpa pers di Gedung BEI, Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan kebijakan penguatan pasar modal dalam jumpa pers di Gedung BEI, Jakarta.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. OJK juga mendorong transparansi konsentrasi kepemilikan saham dan memperkuat pengawasan perdagangan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan tiga langkah tersebut dalam jumpa pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Hasan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Advertisement

Tiga Kebijakan untuk Memperkuat Pasar Modal

Langkah pertama, OJK memperpanjang kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.

Advertisement

Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).

Langkah kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), yaitu pengukuran konsentrasi kepemilikan saham. Penyempurnaan ini mencakup peningkatan transparansi dan pelibatan pihak independen di luar organisasi regulator mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.

“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.

Adapun langkah ketiga berfokus pada pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut hasil pengawasan.

Ketiga kebijakan ini melengkapi agenda reformasi OJK untuk meningkatkan kualitas perdagangan dan mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur, efisien, serta berintegritas.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

OJK Kumpulkan Denda Rp2,52 Triliun, Penanganan 122 Perkara Masih Berlanjut

OJK Kumpulkan Denda Rp2,52 Triliun, Penanganan 122 Perkara Masih Berlanjut

OJK menjatuhkan denda Rp2,52 triliun pada 2026, disertai 464 peringatan tertulis dan 122 perkara yang masih dalam proses penanganan.

OJK Respons Rencana Reklasifikasi Pasar Indonesia oleh MSCI

OJK Respons Rencana Reklasifikasi Pasar Indonesia oleh MSCI

OJK merespons rencana konsultasi MSCI mengenai reklasifikasi Indonesia dengan menegaskan reformasi pasar modal, penguatan integritas, dan pe

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer