Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menerangkan, Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan Staf Ahli bagi Direksi BUMN, untuk memberikan aturan main yang jelas pada perusahaan pelat merah yang mempekerjakan staf ahli.
“Kami temukan di beberapa BUMN, staf ahli yang dipekerjakan untuk membantu direksi, jumlahnya ada yang sampai 11 orang. Bahkan, ada yang digaji sampai Rp100 juta. Nama jabatannya beda-beda, ada disebut staf ahli, advisor atau konsultan,” ujar Arya melalui rekaman suara diterima Rakyat Merdeka (Grup Padang Ekspres).
Dengan SE tersebut, Arya menjelaskan, para direksi hanya diperbolehkan mengangkat sebanyak-banyaknya 5 orang staf ahli. Itu pun harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Kemudian soal penghasilan, lanjut Arya, hanya boleh berupa honorarium. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi paling besar Rp50 juta per bulan. Dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.
Ia menilai, langkah ini juga bagian dari bersih-bersih BUMN agar tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dan ditutupi. “Adanya Surat Edaran ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, tertutup di masing-masing BUMN, sekarang menjadi lebih transparan,” tegasnya.
Arya menyebutkan beberapa BUMN besar yang memiliki jumlah staf ahli banyak. Antara lain PT Pertamina, PT PLN, dan PT Inalum.
“Sekarang kita rapikan. Staf ahli punya tanggung jawab tertentu, tugasnya jelas. Tidak boleh rangkap jabatan,” tegasnya.
Dia menegaskan, aturan itu bukan untuk memperbanyak jumlah jabatan di BUMN. “Kalau ada yang bilang, ini (bakal) ada ribuan jabatan, justru nggak. Kami membuat semuanya jadi legal, transparan dan jelas aturan mainnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, beredarnya SE tentang pengangkatan Staf Ahli bagi Direksi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), mengundang banyak reaksi. Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu, lewat media sosial Twitter, mengkritik SE yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir itu. Ia menilai, kebijakan tersebut membuat perusahaan pelat merah akan tampak sebagai penampungan.
Dia mempertanyakan alasannya, “Jika ini benar, pertanyaannya: 1. Komisaris dan Direksi memangnya bukan ahli? 2. Akan ada tambahan lebih seribu jabatan “staf ahli” (termasuk anak perusahaan) setelah komisaris untuk dibagi,” tulis Said.
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah merasa aneh bila BUMN masih membutuhkan orang dari luar perusahaan. Sebab, dia yakin BUMN telah memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidangnya.
“Kalau SDM-nya punya kompetensi yang mumpuni, mereka tidak membutuhkan tenaga ahli. Jadi, ini merupakan bentuk pemborosan,” cetusnya. (ima/jpg) Editor : Novitri Selvia