Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Perumda PSM Komit Bayar Piutang Usaha pada WH8, Siapkan Draft Kesepakatan ke Notaris

Hendra Efison • Rabu, 15 November 2023 | 21:33 WIB
Direktur Utama Perumda PSM Rico Rahmadian Albert (tiga kanan) diapit Ilham Ulta Perkasa (Direktur Umum), Hamdani (Legal Perumda PSM), Mahyudin (Dewan Pengawas), Yandri Pemildo (Kadiv Transpadang), dan Humas PSM  Robi Sanusi (kanan).
Direktur Utama Perumda PSM Rico Rahmadian Albert (tiga kanan) diapit Ilham Ulta Perkasa (Direktur Umum), Hamdani (Legal Perumda PSM), Mahyudin (Dewan Pengawas), Yandri Pemildo (Kadiv Transpadang), dan Humas PSM Robi Sanusi (kanan).
PADEK.CO—Dirut Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Rico Rahmadian Albert bersama jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) berkomitmen kuat menyelesaikan piutang usaha kepada penyedia jasa (rekanan/vendor) WH8 sebesar Rp457 juta lebih. Namun tagihan terhadap pengadaan barang dan jasa yang terjadi tahun 2020-2021, tentunya harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (UU Pemda, PP BUMD, dan Perda) yang berlaku. Hal ini harus dipahami bersama agar tidak berimplikasi hukum nantinya.

“Tentunya pembayaran piutang kepada pihak vendor harus melalui mekanisme peraturan yang berlaku. Jangan pula terjadi karena ingin menolong, malah kita pula yang terjerumus dalam kesalahan. Jadi kami akan mengajak WH8 untuk membuat pernyataan tertulis di hadapan notaris untuk menyelesaikan pembayaran bertahap atas hutang-piutang itu,” ungkap Dirut PSM, Rico Rahmadian Albert yang ditunjuk Wako Padang menggantikan Dirut PSM sebelumnya Poppy Irawan, Rabu (15/11/2023), di kantornya Jl Proklamasi Padang.

Perumda PSM, kata Rico, mengakui adanya piutang usaha tersebut. Dan manajemen saat ini menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Kewajiban bayar tentunya bisa dituntaskan di dalam tahun berjalan (2024/2025). Sebab, di tahun 2023, sesuai RKA (Rencana Kerja Anggaran) yang disusun pada akhir tahun 2022, sudah mulai dilakukan pencatatan pembayarannya, artinya sudah mulai dicicil piutang usaha tersebut, dari semula berjumlah Rp600 juta lebih sehingga menjadi Rp457 juta tersebut.

Angsuran piutang usaha yang dapat dilakukan tersebut karena memang ada faktur dan invoice-nya. “Sebagai Badan Usaha yang dimodali Pemerintah Daerah menggunakan APBD, tentunya tidak bisa sesuka hati mengeluarkan biaya, seperti jika kita memiliki perusahaan sendiri. Ada mekanismenya. Kita harus masukkan dulu dalam RKA dengan memperhatikan kondisi keuangan perumda pada tahun berjalan, dan memperhitungkan biaya-biaya dan kewajiban pada tahun depannya,” jelas Rico.

Jadi inilah yang dimintakan pengertian dan pemahamannya kepada pihak vendor WH8. ‘’Intinya kita di PSM akan bayar. Sebab saya pribadi tidak ingin menzalimi siapapun. Saya tahu banyak orang yang bergantung hidupnya pada tempat di mana dia bekerja, termasuk di WH8. Itikat baik ini semakin kuat dengan adanya putusan Pengadilan Padang Nomor 241/pdt.G/2022/PN.Pdg tanggal 9 Agustus 2023,” ujar Rico, didampingi Mahyudin (Dewan Pengawas), Ilham Ulta Perkasa (Direktur Umum), Hamdani (Legal Perumda PSM), Yandri Pemildo (Kadiv Transpadang), dan Humas PSM
Robi Sanusi.

Putusan PN Padang itu menyatakan agar Perumda PSM dapat melakukan pembayaran terkait hutang Rp457.192.550. Rico Rahmadian menambahkan begitu putusan pengadilan keluar, ia telah menelepon Wudi Hamdani (owner WH8).

“Kami bertemu membicarakan pembayaran piutang usaha tersebut secara bertahap. Sehingga kami tidak jadi melakukan Banding. Setelah ini berproses, Wudi minta saya melakukan pembayaran setengahnya atau Rp200 jutaan. Lho kenapa tidak seperti pembicaraan sebelumnya--meski tidak ada kesepakatan tertulisnya. Saya bilang tidak bisa serta-merta bisa seperti itu. Tata kelola perusahaan daerah tidak membolehkannya. Besoknya ramai keluar berita di media. Saya kaget,” ujar Rico.

Dewas Perumda PSM, Mahyudin, proses pembayaran piutang usaha itu sudah dilakukan terhadap data, administrasi pendukung, dan invoice yang ada di PSM. Ada dua bulan mencari-cari dokumen pendukung tersebut.

“Saat tidak ada data, administrasi yang mendukung pengadaan barang, serta invoice-nya, tentunya tidak ada dasar PSM untuk membayarkannya. Ketika PSM membayar tanpa dasar yang kuat, tentu menjadi temuan. Dewas melihat pada kepemimpinan perumda sebelumnya pengadaan barang tanpa melalui prosedur, atau pembeliannya dilakukan melebihi ketentuan, atau dilakukan secara langsung, itu sudah melanggar peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93/2022,” jelas Dewas Perumda PSM, Mahyudin.

Nah, karena adanya proses hukum yang diambil WH8 dan sudah ada putusan pengadilannya, maka PSM harus melaksanakannya. ‘’Intinya kita dari Dewas PSM menyatakan mendukung untuk menunaikan apa yang sudah diputuskan pengadilan, secara bertahap atau bagaimana yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ungkap Mahyudin. (hsn) Editor : Hendra Efison
#Notaris #WH8 #Piutang Usaha #Dirut PSM Rico Rahmadian Albert #Draft Kesepakatan Tertulis #Perumda PSM #Dewas PSM Mahyudin