Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Dharmasraya Tegaskan Sanksi Bagi ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

N
Penulis: Novitri Selvia❯

Ummu Azizah
Ummu Azizah

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.


Advertisement

Pemkab juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan ASN yang tidak menjalankan tugasnya.

Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, mengatakan, “Kami siap menerima laporan ASN ‘nakal’ atau yang meninggalkan tugas saat jam kerja, termasuk saran dan kritik terkait peningkatan pengawasan ASN ke depan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan aduan ‘Lapor Kak Anisa’ untuk melaporkan ASN tersebut. Lapor Kak Anisa mengakomodir seluruh bentuk laporan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.”

Advertisement

Ia menjelaskan, laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN akan diteruskan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti. “BKPSDM akan menindaklanjuti laporan penegakan disiplin ASN sepanjang bukti-bukti laporan tersebut lengkap,” ujarnya.

Ummu Azizah menambahkan, penindakan berlaku khusus untuk pegawai berstatus ASN. Sedangkan tenaga kontrak atau tenaga harian lepas (THL) tidak dapat diproses melalui BKPSDM.

“Dalam laporan harus dibedakan statusnya, apakah ASN, THL, atau tenaga kontrak. Jika yang bersangkutan ASN dan bukti-buktinya lengkap, kami akan proses,” jelasnya.

Advertisement

Ia menegaskan, ASN yang meninggalkan tugas saat jam kerja akan diberikan sanksi berdasarkan akumulasi pelanggaran yang dilakukan. Dari catatan BKPSDM, sepanjang Januari hingga saat ini, sebanyak 18 ASN telah dijatuhi sanksi indisipliner.

Dari jumlah tersebut, enam orang mendapatkan sanksi disiplin berat, dua orang sanksi disiplin sedang, dan 10 orang sanksi disiplin ringan.

“Empat dari enam ASN yang mendapat sanksi disiplin berat telah diberhentikan dari jabatan ASN, sedangkan dua lainnya hanya dibebaskan dari jabatan,” ungkap Ummu Azizah.

Ia berharap, tindakan dan sanksi tegas yang dijatuhkan BKPSDM dapat menjadi pembelajaran bagi ASN maupun pegawai lain di lingkungan Pemkab Dharmasraya. (ita)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dua Pejabat Pemkab Dharmasraya Mundur, Pengajuan Masuk BKN

Dua Pejabat Pemkab Dharmasraya Mundur, Pengajuan Masuk BKN

Dua pejabat Pemkab Dharmasraya mengajukan pengunduran diri dengan alasan berbeda. BPKSDM menyebut pengajuan keduanya sudah diterima BKN pada

Udara Dharmasraya masih tidak Sehat, Pemkab Gratiskan Pengobatan ISPA hingga 19 November

Udara Dharmasraya masih tidak Sehat, Pemkab Gratiskan Pengobatan ISPA hingga 19 November

Udara Dharmasraya masih tidak sehat meski nihil hotspot karhutla selama tiga minggu. Pemkab menyiapkan pemeriksaan dan pengobatan gratis.

Pemkab Dharmasraya Rampungkan Empat Lapak UMKM di Sungai Duo

Pemkab Dharmasraya Rampungkan Empat Lapak UMKM di Sungai Duo

Pemkab Dharmasraya merampungkan empat lapak UMKM di Sungai Duo untuk mendukung perdagangan warga dan pengembangan usaha masyarakat setempat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer