Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Jambi di Dharmasraya, Ini Barang Buktinya

Zulfia Anita
Penulis: Zulfia Anita❯
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2026). (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2026). (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diketahui bernama Rotani Idham (31), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Kymco Cevira warna merah serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya.

Advertisement

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat nagari setempat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. (ita)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sedang Jogging Sore, Pelajar 14 Tahun Temukan Mayat di Bawah Jembatan Rel Kereta Api

Sedang Jogging Sore, Pelajar 14 Tahun Temukan Mayat di Bawah Jembatan Rel Kereta Api

Pelajar berusia 14 tahun menemukan mayat pria tanpa identitas saat jogging di Batang Anai. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban.

Kapolres Dharmasraya Pantau Pilwana 2026 di Tiga Nagari, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kapolres Dharmasraya Pantau Pilwana 2026 di Tiga Nagari, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro memantau Pilwana 2026 di tiga nagari dan mengimbau masyarakat menjaga persatuan.

Nevi Zuairina Desak Usut Tuntas Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Dharmasraya

Nevi Zuairina Desak Usut Tuntas Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Dharmasraya

Nevi Zuairina mendesak pengusutan sawit ilegal di HPT Bukit Lantak, Dharmasraya, termasuk dugaan pembakaran hutan dan keterlibatan pemodal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer