Dharmasraya kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajib Pakai Masker


PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya melalui Dinas Pendidikan kembali menerapkan pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah mulai Rabu (16/9/2026), setelah sebelumnya menerapkan pembelajaran jarak jauh selama satu pekan akibat kondisi kabut asap.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan semakin dekatnya pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS).
Dinas Pendidikan menilai siswa membutuhkan persiapan pembelajaran secara optimal, sementara pembelajaran jarak jauh belum sepenuhnya efektif untuk memastikan seluruh materi tersampaikan.
Baca Juga: Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Berbahaya, Aktivitas Belajar di Sekolah Diliburkan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Bobby Perdana Riza mengatakan pembelajaran tatap muka kembali dilakukan karena siswa membutuhkan persiapan menghadapi UTS.
“UTS sudah semakin dekat, sehingga anak-anak membutuhkan persiapan yang tidak sebentar, sementara pembelajaran jarak jauh belum sepenuhnya efektif untuk memastikan seluruh materi pembelajaran dapat terserap dengan baik,” kata Bobby di Pulau Punjung, Selasa (15/9/2026).
Sebelumnya, Pemkab Dharmasraya menerapkan pembelajaran daring bagi peserta didik PAUD hingga SMP mulai 10 September 2026. Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang hingga 15 September karena kualitas udara masih berada dalam kategori tidak sehat.
Bobby mengatakan pembelajaran jarak jauh juga tidak dapat diterapkan terlalu lama karena dikhawatirkan berdampak terhadap budaya belajar, kedisiplinan, dan semangat siswa.
Meski kembali menerapkan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan Dharmasraya tetap memperketat pengawasan di setiap satuan pendidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap siswa dan guru tetap berjalan selama kondisi kualitas udara belum sepenuhnya normal.
Sekolah diwajibkan memastikan seluruh siswa dan guru menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Selain itu, aktivitas siswa di luar ruangan untuk sementara dilarang.
Kegiatan yang dilarang meliputi upacara, olahraga, ekstrakurikuler di luar ruangan, hingga outing class.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




