Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 135,8 gram, ganja 1.476,53 gram, dan empat butir pil ekstasi.
“Pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2025 mencapai 47 kasus dengan total 62 tersangka,” kata AKP Rusmardi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sungairumbai, Kecamatan Pulau Punjung, dan Kecamatan Sitiung.
Menurut Rusmardi, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan konsistensi jajaran Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan, penindakan, serta pengembangan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, dengan peran dominan sebagai pengedar dan perantara.
Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari transaksi langsung hingga memanfaatkan jaringan komunikasi tertutup.
Rusmardi menegaskan, narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama karena narkotika merusak masa depan generasi muda dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.
Selain penegakan hukum, Polres Dharmasraya juga mengedepankan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi, khususnya kepada pelajar dan kalangan pemuda.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bekerja sama dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Seluruh tersangka saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ita)
Editor : Hendra Efison