Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Dharmasraya Tangkap MR, Pria 31 Tahun Diduga Miliki Ganja

Zulfia Anita • Jumat, 6 Februari 2026 | 08:47 WIB

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (31), warga Jorong Kotogadang, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulaupunjung.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (31), warga Jorong Kotogadang, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulaupunjung.
PADEK.JAWAPOS.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (31), warga Jorong Kotogadang, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering.

Penangkapan dilakukan oleh tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Rabu (4/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Adapun lokasi penangkapan berada di Jorong Taratak, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widiyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering, serta empat paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat,” ujar AKP Rusmardi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tersangka beserta barang bukti narkotika,” jelasnya.

Dalam proses penggerebekan yang disaksikan oleh dua orang saksi, MR mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)

 

Editor : Adetio Purtama
#polres dharmasraya #penangkapan #ganja