Penandatanganan tersebut turut dilakukan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sebagai bentuk penguatan integrasi dan tata kelola data kependudukan daerah.
Ramilus menegaskan kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola data kependudukan yang aman serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Libatkan Tujuh OPD Strategis
Tujuh OPD yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Marten Yunus dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Catur Eby.
Selain itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskumperdag) Alfiandri serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Naldi juga ikut menandatangani dokumen kerja sama tersebut.
Kemudian Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispakan) Hasto Kuncoro, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) H. Reno Lazuardi, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kandam turut menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.
Ramilus menjelaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, khususnya Pasal 79 yang mengatur kewajiban negara dalam melindungi dan merahasiakan data perseorangan serta dokumen kependudukan.
“Data by name by address tidak dapat dipublikasikan secara bebas. Pemanfaatannya harus melalui mekanisme yang sah dan terkontrol,” ujar Ramilus.
Akses Terbatas dan Terintegrasi
Ia menyebutkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan hak akses terbatas kepada lembaga pengguna melalui web portal, web service, dan card reader sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian akses tersebut diatur secara ketat dalam perjanjian kerja sama guna menjamin perlindungan data pribadi serta keamanan informasi dalam setiap proses pemanfaatannya.
Melalui kerja sama ini, masing-masing OPD akan memanfaatkan data kependudukan sesuai tugas dan fungsi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berbasis data akurat.
Ramilus menambahkan bahwa integrasi data yang baik akan mendukung penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dengan integrasi data yang baik, kebijakan dan program pembangunan daerah dapat disusun lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya.(ita)
Editor : Hendra Efison