Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Dharmasraya Sita 90 Botol Miras dan 5 Galon Tuak saat Razia Pekat Ramadan 1447 H

Zulfia Anita • Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:40 WIB

Polres Dharmasraya menyita sekitar 90 botol minuman keras (miras) serta empat hingga lima galon minuman jenis tuak dalam kegiatan razia multi sasaran yang digelar pada Jumat (27/2/2026) malam.
Polres Dharmasraya menyita sekitar 90 botol minuman keras (miras) serta empat hingga lima galon minuman jenis tuak dalam kegiatan razia multi sasaran yang digelar pada Jumat (27/2/2026) malam.
PADEK.JAWAPOS.COM–Polres Dharmasraya menyita sekitar 90 botol minuman keras (miras) serta empat hingga lima galon minuman jenis tuak dalam kegiatan razia multi sasaran yang digelar pada Jumat (27/2/2026) malam.

Razia tersebut berlangsung mulai pukul 21.40 WIB hingga 00.20 WIB di wilayah hukum (Wilkum) Polres Dharmasraya.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Dharmasraya, AKP Zamrinaldi, dan dilaksanakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Menurut Zamrinaldi, razia dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Dharmasraya Nomor: Sprin/114/II/PAM.3/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Sasaran operasi meliputi peredaran miras, aksi premanisme, perjudian, praktik prostitusi, tawuran, hingga balap liar.

“Razia ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” ujar Zamrinaldi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi berbeda di Kecamatan Kotobaru. Lokasi pertama adalah warung tuak milik Riswandi yang berada di Jalan Poros Jorong Koto Padang, Nagari Koto Padang. Di lokasi itu, petugas mendapati aktivitas warung masih berlangsung dan mengamankan barang bukti berupa tuak sebanyak setengah ember.

Tim kemudian bergerak ke warung milik Hendra Caniago di Jalan Poros Sitiung V, Nagari Koto Padang. Dari lokasi ini, petugas menyita 50 botol Bir Bintang, 16 botol Guinness Bir Hitam, tiga galon tuak, serta satu setengah ember tuak.

Selanjutnya, petugas menuju warung milik Aprizal di kawasan Jalinsum Nagari Koto Padang. Di lokasi tersebut ditemukan 24 botol Guinness Bir Hitam dan satu ember tuak.

Secara keseluruhan, dari tiga lokasi itu petugas berhasil mengamankan sekitar 90 botol miras berbagai merek serta empat hingga lima galon tuak.

Operasi tersebut turut didukung Kasat Intelkam Polres Dharmasraya AKP Sayaifuddin, Kasat Lantas Polres Dharmasraya Iptu Wahyu Amra, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta personel gabungan lainnya dengan total sekitar 45 orang.

Zamrinaldi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama Ramadan. Ia juga mengingatkan pemilik warung atau kafe agar tidak beroperasi dan menjual minuman keras selama bulan suci.

“Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Dharmasraya dan Kapolres Dharmasraya. Kami minta seluruh pemilik usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan Ramadan,” tegasnya.

Polres Dharmasraya memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala guna menekan penyakit masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#razia pekat #polres dharmasraya #Ramadan 1447 H #miras #sita